Korban Kebakaran Tolak Pindah ke Rusun Penjaringansari, Kenapa?
Rencana Pemerintah Kota Surabaya untuk memindahkan warga korban kebakaran Margorukun ditolak oleh warga. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris RW 2, Kecamatan Bubutan, Kasiro. Kata dia, warga menolak untuk pindah ke Rusun Penjaringansari karena masalah jarak. Rusun Penjaringansari dianggap terlalu jauh.
Kasiro mengatakan, warga korban kebakaran, ingin tinggal di pengungsian saja. Sampai rumah mereka selesai dibangun. Karena menurutnya, warga sudah nyaman tinggal di daerah Bubutan, sehingga terlalu jauh jika harus pindah ke Penjaringansari.
"Mereka sudah khatam tengah kota ibaratnya Mas. Anak-anak mereka juga nggak mau jauh-jauh dari sekolah. Kalau di pengungsian kan masih cenderung dekat,"ujar Kasiro.
Namun keinginan warga itu, tampaknya akan terbentur dengan ketentuan yang berlaku. Menurut salah satu staf yang enggan disebut namanya, para warga korban kebakaran hanya diberi jatah tujuh hari untuk tinggal di pengungsian. Apabila lebih dari tujuh hari, maka akan diminta pindah.
"Kami dapat arahan tujuh hari saja. Lebih dari itu monggo pindah ke rumah saudara ataupun cari kos. Kan ini bantuan sementara saja. Masak seterusnya," ujar kata dia.
Meski terbentur dengan ketentuan yang berlaku, Kasiro berjanji akan membantu warga melakukan audensi dan permintaan perpanjangan tinggal kepada Lurah dan Wali Kota Surabaya.
'Selama rumah kami belum jadi atau kami tak diberi tempat tinggal, ya kami mau di sini dulu. Nanti saya mau bilang ke Bu Lurah dan Bu Risma. Perpanjangan hari lah. Karena kalau pindah ke Penjaringansari sangat jauh,"pungkasnya.
Seperti diketahui, Rabu 10 Juli 2019 kebakaran besar terjadi di Jalan Margorukun, Surabaya. Tercatat ada 21 rumah yang terbakar habis dilahap si jago merah. Hingga saat ini, para korban kebakaran masih diungsikan sementara oleh Pemkot Surabaya di aula Kampung Ilmu, Surabaya.