Korban Kanjuruhan Kirim Surat ke Jokowi Minta Terbitkan Perppu
Korban tragedi Kanjuruhan akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Perppu ini, kata Imam, terkait pembentukan tim penyidik independen dalam mengusut peristiwa berdarah 1 Oktober 2022 yang menewaskan 135 orang tersebut.
“Kami berkirim surat ke Presiden Jokowi untuk membentuk Tim Penyidik Independen dengan mengeluarkan Perppu. Karena kami melihat penanganan kasu Tragedi Kanjuruhan ini terkesan lambat,” ujar Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak), Imam Hidayat, Selasa 20 Desember 2022.
Penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang terkesan lambat ini, kata Imam, sangat berbeda jika dibandingkan dengan proses hukum dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh mantan Kadivpropam Polri, Ferdy Sambo.
“Kita melihat sidang etik untuk memecat anggota Polri itu bisa dilakukan ketika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (incraht). Artinya, sampai saat ini harusnya Ferdy Sambo masih berstatus sebagai anggota Polri,” katanya.
Sementara, untuk kasus Tragedi Kanjuruhan, kata Imam, dua perwira Polri yaitu Irjen Pol, Nico Afinta (Eks Kapolda Jatim) dan AKBP Ferli Hidayat (Eks Kapolres Malang) tidak dilakukan sidang etik.
“Mantan Kapolda Jatim dan mantan Kapolres Malang ini hanya mendapatkan sanksi administrasi berupa mutasi jabatan,” ujarnya.
Selain itu, kata Imam, pembentukan Tim Penyidik Independen melalui Perppu ini juga untuk menghindari conflict of interest karena terlapor dalam kasus ini adalah anggota Polri.
“Takutnya nanti terjadi conflict of interest, apalagi sebagian tersangka itu ada yang berstatus sebagai anggota polri yang belum disidang etik,” katanya.