Korban Kanjuruhan Harap Hakim Hukum Berat Tiga Terdakwa Polisi
Para korban tragedi Kanjuruhan berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan putusan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni tiga tahun penjara, kepada tiga polisi terdakwa dalam kasus tersebut.
Ketiga terdakwa itu adalah mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Kita masih percaya pada majelis hakim. Bisa juga majelis hakim kemudian memutuskan lebih berat dari tuntutannya," kata pengacara korban tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat, Minggu, 26 Februari 2023.
Imam mengatakan, tuntutan hukuman tiga tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sangat jauh dari keadilan bagi para korban tragedi, Sabtu 1 Oktober 2022.
"(Tuntutan) itu tidak memberikan rasa keadilan sama sekali bagi korban Tragedi Kanjuruhan," jelasnya.
Selain itu, Imam sendiri sudah menduga jaksa bakal menjatuhkan tuntutan lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal di Pasal 359 dan 360 KUHP, yang mengatur kealpaan mengakibatkan kematian orang lain.
"Artinya kemudian, tuntutannya hanya tiga tahun dari ancaman (maksimal) lima tahun. Itu kita sudah menduga sejak awal," ucapnya.
Menurut Imam, seharusnya sejak awal JPU menggunakan Pasal 338 dan 340 KUHP, mengatur tentang tindakan pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan pembunuhan.
Dengan demikian, kata Imam, jaksa dapat menjatuhkan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun, kepada ketiga terdakwa tersebut.
"Mintanya seperti itu, harapan semua korban Tragedi Kanjuruhan. Jangan kemudian Tragedi Kanjuruhan ini sepertinya dikondisikan agar diselesaikan dengan cara menurut selera mereka," tutupnya.
Sebelumnya, tiga anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan, dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa saat sidang, Kamis, 23 Februari 2023.
"Karena kesalahannya, menyebabkan matinya orang lain dan karena kesalahannya menyebabkan orang lain mendapatkan luka berat, sebagaimana diatur Pasal 359 KUHP, 360 ayat 1 KUHP dan 360 ayat 2 KUHP, sebagaimana didalam dakwaan komulatif penuntut umum," kata jaksa.
JPU menyebut, hal yang memberatkan hukuman ketiga terdakwa tersebut lantaran memerintahkan para anggotanya menembakan gas air mata ketika tragedi Kanjuruhan.
"Bahwa terdakwa karena kelalaiannya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan pertandingan antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya," jelasnya.
Sedangkan, kata jaksa, ketiga terdakwa memiliki sejumlah hal yang meringankan hukumnya, yakni tengah melaksanakan tugas dan perintah untuk melakukan pengamanan.
"Terdakwa sudah mendarmabaktikan jiwa dan raganya untuk NKRI berdinas sejak tahun 2008 di Kepolisian RI," ujar dia.