Korban Fetish Gilang Nilai Vonis Hakim Terlalu Ringan
Korban kasus fetish kain jarik Gilang Aprilian Nugraha Pratama tidak puas terhadap putusan PN Surabaya yang menghukum terdakwa 5,5 tahun penjara.
ES, salah satu korban pencabulan fetish Gilang mengatakan, vonis penjara hakim terhadap terdakwa ini tak sebanding dengan trauma yang dialami para korban.
"Menurutku ini masih kurang, karena yang namanya trauma itu tidak akan sembuh begitu saja. Vonis 5 tahun itu waktu yang sebentar bagi saya," katanya.
ES menuturkan, saat keluar nanti juga belum ada jaminan Gilang tak akan melakukannya perbuatan lagi pada orang lain. Ia khawatir apa yang terjadi padanya bisa kembali terjadi pada orang lain.
ES berharap, hakim dapat mempertimbangkan kembali berdasarkan kondisis psikis korban. Setelah kasus Gilang ini, ia juga berharap masyarakat bisa lebih peduli pada kesehatan mental.
"Saya sih berharap terdakwa dihukum sesuai tuntutan JPU yaitu 8 tahun penjara," katanya.
Saat ditemui ES sudah tidak mendapatkan pendampingan dari psikolog lagi. Tetapi ia mengaku saat kondisinya jauh lebih baik. "Sudah tidak didampingi lagi. Tapi sudah bisa berdamai sama diri sendiri," katanya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus fetish mahasiswa Unair, Gilang Aprilian Nugraha Pratama dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Surabaya pada Rabu, 3 Maret 2021.
Gilang terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 Jo UU Nomor 35 tahun 2014 Jo UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.
Advertisement