Korban Cabul di Jember Hamil, Pelaku Sesumbar Tak Bisa Ditangkap
Seorang gadis berusia 14 tahun di Kecamatan Ledokombo, Jember, Jawa Timur, kini hanya biasa meratapi nasibnya. Ia terpaksa berhenti sekolah saat kelas 2 SMP. Kondisinya hamil di luar nikah.
Janin yang ada di dalam rahim gadis itu, diduga kuat merupakan darah daging seorang pria berinisial SP. Korban yang dipercaya mengasuh anak dari SP itu ternyata menjadi korban bejat SP.
Korban mencari keadilan. Ia melapor ke Polres Jember, pada 4 Mei 2023. Ia berharap pria yang telah merampas kehormatannya itu ditangkap dan diadili.
Tiga bulan berlangsung, terlapor tak kunjung ditangkap. Karena itu, korban didampingi keluarga dan kuasa hukumnya, mendatangi Polres Jember, Senin, 7 Agustus 2023. Mereka datang menemui penyidik untuk menanyakan perkembangan laporannya.
Kuasa hukum korban, Joko Wahyudi mengatakan, rumah korban berdekatan dengan rumah terlapor. Sehingga, korban kemudian dipercaya untuk mengasuh anak terlapor.
Suatu ketika (korban lupa tanggal dan bulan), korban dibujuk dan dirayu oleh terlapor agar memenuhi hasrat seksual terlapor. Korban menolak, namun terlapor terus merayu.
Terlapor menjanjikan HP, cincin, bahkan mobil asalkan korban bersedia memenuhi keinginan terlapor. Dengan segala bujuk rayu yang dilakukan, terlapor akhirnya mencabuli korban.
Pencabulan atau bahkan kekerasan seksual itu bukan hanya satu kali. Selain dilakukan di rumah terlapor, korban juga sempat dibawa ke sebuah hotel.
Setelah berkali-kali diperkosa, korban akhirnya hamil. Korban merasa malu, hingga akhirnya tak bisa melanjutkan sekolah lagi. Korban terpaksa berhenti saat duduk di kelas dua dan memilih merawat kandungannya.
“Pencabulan itu terjadi berulang kali. Kalau totalnya berapa kali korban lupa. Akibat kejadian itu, korban kini hamil. Usia kehamilan sudah delapan bulan,” kata Joko, Senin, 7 Agustus 2023.
Setelah kondisi korban hamil, terlapor mengingkari semua yang dijanjikan kepada korban. Bahkan, terlapor terkesan menantang dan mempersilahkan korban melapor ke polisi.
Korban akhirnya membuat laporan polisi, 4 Mei 2023. Dalam laporan itu, korban melampirkan alat bukti berupa hasil visum, hasil pemeriksaan kehamilan, dan pakaian korban yang dipakai saat mengalami kekerasan seksual.
Namun, setelah tiga bulan menunggu, Polres Jember tak kunjung menangkap tersangka. Tersangka saat ini masih bebas menghirup udara segar dan menjalankan aktivitas bisnisnya.
Bahkan, terlapor sempat sesumbar bahwa polisi tidak akan pernah menangkapnya. Terlapor juga mengatakan akan mempersiapkan uang agar tidak ditangkap polisi.
Sesumbar dari mulut terlapor semakin membuat korban sakit. Akhirnya, korban bersama keluarga didampingi kuasa hukumnya menanyakan langsung kepada penyidik terkait alasan terlapor tak kunjung ditangkap.
Setelah bertemu langsung dengan penyidik akhirnya terungkap bahwa, laporan yang dilayangkan ke Polsek Jember itu masih proses penyelidikan. Penyidik belum melakukan gelar perkara dengan alasan masih diperlukan penyelidikan lebih lanjut untuk menaikkan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.
“Dari penyidik tadi mengatakan kasus tersebut belum memenuhi syarat ditingkatkan ke penyidikan. Saya tidak tahu apa alasannya. Tapi kalau alat bukti sudah kami lampirkan, termasuk nama-nama saksi sudah kami berikan, tapi kita juga belum mengetahui apakah nama-nama saksi yang kita berikan sudah diperiksa atau belum,” lanjut Joko.
Joko berharap Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat segera menangkap terlapor. Dikhawatirkan jika semakin lama tidak ditangkap, maka terlapor akan menghilangkan alat bukti yang ada.
Sebab beberapa upaya diduga telah dilakukan oleh terlapor, salah satunya meminta saksi kejadian itu kabur. Saksi itu adalah seseorang yang turut serta mengantar korban ke sebuah hotel.
“Salah satu saksi sudah kabur, karena diminta kabur oleh terlapor. Kita tidak tahu apakah dia dibayar atau tidak. Yang jelas saksi itu pernah turut mengantar korban ke hotel,” pungkas Joko.
Sementara Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, kasus tersebut saat ini sudah diproses penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Dika memastikan kasus tersebut akan diproses hingga tuntas sesuai prosedur yang berlaku.