Korban Banjir Bandang 2020 di Ijen Dapat Lahan Relokasi
Tujuh puluh delapan kepala keluarga (KK) di Kecamatan Ijen Sempol Bondowoso mendapat pinjam pakai lahan kawasan hutan Ijen. Puluhan KK dari Desa Sempol dan Kalisat ini merupakan korban banjir bandang Ijen dua kali pada 2020.
Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin mengatakan, banjir bandang Ijen terjadi pada 29 Januari dan 14 Maret 2020 menerjang Desa Sempol dan Kalisat Kecamatan Ijen Sempol. Dua kali banjir bandang Ijen, itu mengakibatkan 29 rumah warga Desa Sempol dan 49 rumah warga Desa Kalisat rusak terendam lumpur.
"Karena dua kali diterjang banjir bandang, itulah Pemkab Bondowoso bersurat ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meminta izin pinjam pakai lahan hutan Ijen untuk relokasi rumah 78 warga korban bencana banjir bandang Ijen 2020," kata Bupati Salwa di Pendapa Bupati Bondowoso, Kamis 23 Desember 2021.
Setelah proses panjang, lanjut orang nomor satu Pemkab Bondowoso, itu Gubernur Khofifah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jatim menyetujui lahan hutan Ijen non komersial untuk pembangunan rumah 78 KK korban banjir bandang Ijen. Luas lahan pinjam pakai hutan untuk relokasi rumah warga 4,6 hektar.
"Luasan itu, tidak hanya membangun rumah, tapi juga untuk pembangunan sarana penunjang lainnya yang sifatnya non komersial. Saya berharap warga memanfaatkan lahan pinjam pakai dengan baik dan mematuhi ketentuan yang berlaku," kata Bupati Salwa usai menyerahkan surat pinjam pakai lahan hutan Ijen kepada perwakilan warga korban banjir bandang Ijen.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bondowoso, Hari Cahyono menerangkan, pemkab menyiapkan lahan pinjam pakai hutan Ijen kepada 78 KK korban banjir bandang Ijen 2020 dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) dengan Perhutani.
"Pinjam pakai lahan hutan Ijen untuk relokasi rumah 78 KK terdampak banjir bandang Ijen 2020, itu maksimal 20 tahun. Lokasinya di lahan hutan Kalisat petak 103-A," terangnya.
Administratur (Adm) KPH Perhutani Bondowoso, Andi Adrian Hidayat membenarkan pemkab mengajukan pinjam pakai lahan hutan Ijen seluas 4,6 hektar untuk relokasi rumah 78 KK korban banjir bandang Ijen 2020 melalui SK Gubernur Jatim. "Gubernur punya kewenangan IPPKH (Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan). Sekarang statusnya izin pinjam pakai dan masih lahan kehutanan," katanya.
Menurut Andi Adrian, lahan pinjam pakai untuk permukiman 78 KK korban banjir bandang Ijen 2020 tersebut aman dari bencana alam. Lokasinya di ketinggian dan berbatuan. "Saya berharap jangan asal bangun rumah. Tapi, jadikan Desa Wisata, karena posisinya bagus, dekat terminal dan dekat jalan raya," harapnya.
Advertisement