Korban Aniaya Polres Nunukan Tak Disanksi akibat Viralkan Video
Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memeriksa korban aniaya dari Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar. Korban bernama Brigadir SL itu diperiksa bukan untuk disanksi akibat menyebarkan video pemukulan tersebut.
Korban Tak Disanksi
Kabid Humas Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Budi Rachmat mengatakan jika Brigadir SL diperiksa bukan karena membuat viral video berisi pemukulan yang dilakukan oleh Kapolres Nunukan.
Ia memastikan jika kasus viralnya video penganiayaan itu tidak diproses. "Tidak diperiksa terkait itu (penyebaran video). Kasus viralnya tidak diproses," katanya dikutip dari cnnindonesia.com, Kamis 28 Oktober 2021.
Pemeriksaan atas Brigadir SL oleh Propam menurutnya dilakukan terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Kapolres Nunukan. Penyidik melakukan pemeriksaan lengkap atas kasus tersebut."Kalau seandainya yang diperiksa hanya terperiksa saja tapi korban tidak kan tidak utuh," katanya.
Korban Viralkan Video
Diketahui, video Kapolres Nunukan menganiaya bawahannya viral di media sosial. Kejadian yang berlangsung pada Kamis, 21 Oktober 2021, viral lantaran korban yang bertugas di bagian IT menggunakan kewenangannya untuk membagikan video CCTV tersebut sebagai upaya curhatan hati.
Sebab, korban pemukulan Kapolres Nunukan mengaku takut bila melapor sesuai dengan prosedur internal kepolisian, setelah mendapatkan bogem mentah dan tendangan dari Kapolres Nunukan.
Video yang dibagikan ke sejumlah grup Whatsapp internal kawan seangkatannya di kepolisian itu, kemudian menjadi viral. "Masalahnya curhatan itu jadi viral," imbuhnya.
Polda Berbenah
Usai video penganiayaan itu viral, Polda Kaltara akan melakukan pembenahan terutama dalam mekanisme pelaporan internal kepolisian.
Terutamaa mekanisme pelaporan yang tidak menyebabkan anggotanya takut dan gelisah bila melapor. "Jadi ada mekanismenya, ada tempat pelaporannya ada di Propam. Kalau polisi ke Propam, masyarakat ke SPKT," imbuhnya. (Cni)