Korban Anak Dianiaya Keluarga di Malang sudah Pulih
Anak berinisial DN, usia 7 tahun menjadi korban penganiayaan oleh lima anggota keluarganya. Kondisinya sudah dinyatakan pulih. Korban anak tersebut mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang selama 14 hari lamanya.
Pulihnya kondisi korban anak ini disambut baik oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang, dan relawan dari Anak Bangsa yang menjemput di rumah sakit.
Ketua Relawan Anak Bangsa, Yuyun Kartikasari mengatakan, korban anak ini rencananya dititipkan di salah satu panti asuhan di Kota Malang.
"Tempat tinggal yang menentukan dari Dinsos. Alhamdulilah kondisi fisiknya sudah berlangsung baik dan bisa rawat jalan," ujarnya, Senin 23 Oktober 2023.
Yuyun mengatakan bahwa secara fisik, kondisi korban anak DN sudah sangat membaik terlihat dari bobot badannya yang naik sebanyak empat kilogram. Namun, secara psikis kondisi korban masih mengalami trauma.
"Trauma, sering mengigau, kadang masih menyebut nama ayahnya, dia kayak punya dendam sama ayahnya. Kalau luka fisik sebagian sudah mengering, cuma traumanya ini kami tidak tahu," ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudhanto mengatakan bahwa pihaknya ke depan bakal berkoordinasi dengan Dinsos-P3AP2KB Kota Malang terkait penyelesaian perkara.
“Untuk perkembangan kasus, kami akan koordinasi dengan pihak Dinsos kapan selanjutnya kira-kira korban ini bisa kami mintai keterangan sambil menunggu hasil visum," ujarnya.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, D menjadi korban penganiayaan oleh lima anggota keluarganya. Mereka adalah ayah kandung korban berinisial JA, ibu tiri EN, kakak tiri PA, paman SA, dan nenek tiri MI.
Kini kelima anggota keluarga tersebut sudah ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 80 ayat 3 UU 85 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.