Koperasi Sekolah Boleh Jual Seragam, Harga harus Wajar
Pro dan kontra penyediaan seragam oleh koperasi sekolah, kembali menjadi perbincangan menjelang Tahun Ajaran Baru. Bahkan, ada pihak yang mengancam sekolah akan dilaporkan ke polisi jika ada penjualan seragam yang dikoordinir koperasi sekolah. Tapi ancaman melalui surat itu tanpa alasan yang jelas.
Ngopibareng.id telah menghubungi beberapa sekolah dan pengelola koperasi sekolah, semuanya menyatakan koperasi sekolah diperbolehkan menyediakan seragam sekolah yang sifatnya sukarela, alias tidak wajib. Bahkan Kementerian Koperasi dan lembaga pendidikan mendukung hal tersebut.
Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Teten Masduki mengatakan, tidak ada larangan koperasi sekolah menyediakan seragam untuk anak didiknya. Sejauh itu tidak memberatkan siswa dan menjadi kewajiban.
"Anak didik diberi kebebasan boleh membeli seragam sekolah di koperasi atau di toko lain. Saya menyarankan dalam pengadaan seragam, sekolah menggandeng UMKM sehingga bisa saling menghidupi. Sekolah koperasi memperoleh masukan dan UMKM bisa bergerak," kata Teten Masduki, saat dihubungi Ngopibareng.id, Senin 22 Maret 2021.
Menurut Teten Masduki, koperasi sekolah menyediakan seragam sekolah bukan hal baru. Hampir terjadi setiap menjelang Tahun Ajaran Baru. Hal ini akan memudahkan anak didik dan orangtuanya yang sibuk bekerja.
"Saya kan pernah sekolah pasti tahulah," ujar ketua Indonesia Corruption Watch (ICW).
Direktur Kurikulum, Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Kementerian Agama, A Umar juga tidak mempersoalkan koperasi madrsah di lingkungan Kementerian Agama menyediakan seragam sekolah dan sarana lain untuk kebutuhan anak didik. Asalkan tidak bersifat paksaan.
"Kalau penyediaan seragam sekolah itu disertai ancaman kalau tidak beli dikoperasi sekolah akan dikenakan sanksi administrasi atau dipecat, itu yang dilarang," tegas dia.
Menurut Umar, membeli seragam di sekola justru akan memperoleh beberapa keuntungan. Warna dan model sergamnya pasti sesuai dengan aturan sekolah, selain itu bisa memberi masukan untuk koperasi sekolah.
"Silakan koperasi sekolah menyediakan seragam sekolah untu anak didiknya sejauh tidak ada paksaan," pesannya.
Plt Biro Humas Kemendukbud Hendarman secara terpisah menjelasakan, penyediaan seragan sekolah tidak dilarang jika dikaitkan dengan syarat penerimaan siswa baru. Aturan semacam ini sudah ada sejak lama. "Saya melihat tidak ada pihak yang dirugikan, bahkan saya dengar sistem pembayaranya malah ada yang dicicil," katanya.
Beberapa orangtua murid juga menyatakan tidak keberatan koperasi sekolah menyediakan seragam sekolah, asal kualitasnya baik dan harganya terjangkau. "Kalau bisa harganya jangan lebih mahal dari harga di toko," kata Mariska, ibu seorang siswa di sebuah sekolah negeri di Jawa Timur.
Advertisement