Koordinator Generasi Muda Partai Golkar Dipolisikan Partainya Sendiri
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Jakata Timur, Johnson Silitonga melaporkan Koordinator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap kepengurusan partai berlambang pohon beringin.
Johnson mengatakan Doli sering mengkritik kepengurusan Partai Golkar yang dinilai tidak patuh pada aturan.
"Dari berita yang saya ikuti, saudara Ahmad Doli, saya kenal dia, kader muda berpotensi. Walau saya sahabat tapi saya tidak bisa mentolerir cara-cara beliau menggunakan simbol Partai Golkar di luar forum yang diatur dalam anggaran dasar," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 24 November 2017.
Johnson mengatakan partainya telah memiliki aturan untuk menyampaikan kritikan seperti di dalam forum atau rapat partai.
"Kenapa tidak disampaikan di situ? Apalagi menamakan dirinya menggunakan simbol dan logo Partai Golkar," ucapnya.
Johnson memberikan contoh salah satu kritikan Doli adalah dengan menyebut praperadilan Setya Novanto sebagai wujud matinya keadilan. Dia juga menuding pimpinan Golkar sebagai orang barbar.
Namun Johnson enggan menyebutkan secara terang-terangan siapa pimpinan Golkar yang dimaksud tersebut.
"Pimpinan itu kolektif kolegial, semua yang ada di unsur ketua itu pimpinan. Kalau dituduh bar-bar kan tidak baik, kalau mau sampaikan di forum bisalah dapat rasionalisasi karena di situ terjadi dialektika yang produktif, kalau di luar gitu kan nggak boleh," tuturnya.
Johson sendiri mengaku tidak mengetahui alasan Doli yang kerapkali menjatuhkan nama Ketua Umum Golkar, Setya Novanto.
"Saya tidak paham, sebagai anggota Partai Golkar menjaga nama baik partai termasuk Pak Novanto sebagai ketua kami terlepas dia sedang jalani proses hukum itu sudah ada aturannya," ujarnya.
Untuk menguatkan laporannya itu, Johnson menyerahkan sejumlah barang bukti berupa kliping dari berbagai media terkait ucapan Doli.
Laporan itu diterima dengan nomor : LP/5787/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 24 November 2017. Doli dituduh telah melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (ant)
Advertisement