Koopssus TNI, Pasukan Paling Elite Yang Kini Dimiliki TNI
Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia (Koopssus TNI) yang dibentuk Presiden Jokowi akan terdiri dari tiga pasukan elite dari tiga matra di TNI.
Dari TNI Angkatan Darat, Koopssus akan diisi pasukan terlatih dari kesatuan elit Den-81 Kopassus. Kemudian dari Angkatan Laut dari pasukan elite Den-Jaka Marinir; serta dari Angkatan Udara dari Sat-Bravo Paskhas.
"Dulu tahun 2015 Pak Moeldoko, saat itu sebagai Panglima TNI sudah memulai dengan Koopssusgab," kata Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardhani, Senin 21 Juli 2019.
Koopssus TNI ini akan menyatukan tiga pasukan paling elite yang dimiliki tiga matra sehingga memudahkan untuk menggerakkan di misi-misi khusus.
Koopssus TNI akan bergerak atas perintah langsung presiden kepada panglima TNI yang lantas panglima TNI memerintahkan pada Komandan Koopssus TNI.
Sekadar diketahui, dikutip dari laman Setkab, Peraturan Presiden tentang Koopssus tertuang dalam Perpres Nomor 42 tahun 2019 tentang perubahan ke dua Perpres Nomor 10 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Perpres tentang Koopssus ini juga telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019.
Dalam Perpres disebutkan Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus untuk mendukung pelaksanaan operasi yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan negara di dalam maupun di luar wilayah NKRI.
"Koopssus TNI dipimpin oleh Komandan Koopssus TNI yang disebut Dankoopssus TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Dalam pelaksaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI," bunyi Pasal 46b ayat (2) Perpres Nomor 42 ini.
Dankoopssus TNI akan dibantu oleh Wakil Komandan Koopssus yang disebut Wadankoopssus TNI.
Dalam lampiran Perpres ini disebutkan bahwa Dankoopssus TNI dijabat oleh perwira tinggi bintang dua, sedangkan Wadankoopssus TNI dijabat oleh perwira tinggi bingan satu.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 8 Juli 2019.
Advertisement