Konvoi Gangster Driyorejo Dibekuk Polsek Karangpilang Surabaya
Kepolisian Sektor Karangpilang telah berhasil menemukan dan memastikan beberapa anggota gangster yang viral di Surabaya, beberapa hari lalu.
Para anggota gangster tersebut telah dikonfirmasi tergabung dalam kelompok All Star KBD yang berdomisili di Driyorejo. Mereka sengaja melakukan konvoi untuk mencari lawan di Surabaya.
Kapolsek Karangpilang, Kompol A. Risky Fardian menerangkan, pihaknya menangkap beberapa remaja di bawah umur yang terlibat, antara lain adalah ADY berusia 19 tahun, MNH (17), RRJ (17), MSA (16), DAM (17), YVG (17), dan MAA (19).
"Kami telah mengamankan ketujuh remaja ini, pada Rabu 13 Desember 2023. Kami menjemput mereka di kediamannya masing-masing," ujarnya, Kamis 14 Desember 2023 saat rilis di Polsek Karangpilang.
Risky juga menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan bahwa, kelompok gangster All Star KBD menentukan titik kumpulnya di Citraland Kota Baru Driyorejo. Setelah anggota gangster berhasil dikumpulkan, mereka lalu bergerak menuju Surabaya, tepatnya ke Jalan Kebraon 2 Makam untuk mencari musuh.
"Mereka melakukan konvoi dengan rute KBD-Bangkingan-Wiyung-Mastrip dan berakhir di Jalan Kebraon 2 Makam," tuturnya.
Mantan Kasat Lantas Polres Jombang ini juga menyebut bahwa, kelompok gangster All Star KBD mendapat informasi jikalau ada kelompok gangster lainnya di kawasan itu, sehingga mereka mencoba merangsek untuk mencari "musuh".
"Mereka sambil mengacung-acungkan senjata tajam saat masuk ke jalan dan makam, sebagai tanda provokasi kepada kelompok gangster yang dianggap sebagai musuh," tambah Risky.
Informasi mengenai musuh tersebut ternyata tidak terbukti kebenarannya dan aksi yang dilakoni oleh sekelompok remaja tersebut telah direkam orang-orang yang ada di sekitar kawasan Kebraon 2 Makam sehingga menjadi viral di sosial media.
Barang bukti yang telah diamankan dari para remaja di bawah umur ini antara lain adalah satu bilah senjata tajam jenis clurit, satu bilah sajam jenis corbek, dan satu buah gosir.
Kompol Risky mengatakan karena perbuatan tersebut, mereka akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun lamanya.
Advertisement