Kontroversi Permendikbud, ICMI: Itu Bertentangan dengan Pancasila
Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) menegaskan, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi bertentangan nilai-nilai Pancasila, dan UUD NRI 1945.
“ICMI menyayangkan penerbitan SK Mendikbudristek dengan maksud sebagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan Mendikbudristek No. 30 Tahun 2021 memunculkan pertentangan, karena prosedur pembentukan peraturan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU No. 15 Tahun 2019 dan materi muatannya bertentangan nilai-nilai Pancasila, dan UUD NRI 1945,” ujar ICMI dalam pernyataan tertulisnya, Kamis 18 November 2021.
ICMI berpendapat, pemakaian bahasa “tanpa persetujuan korban” dalam Peraturan Mendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tidak sejalan dengan Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
ICMI Minta Dicabut
“Atas dasar di atas, Maka ICMI meminta Pemerintah untuk mencabut atau mengevaluasi/merevisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, demi kebaikan dan kemaslahatan generasi bangsa,” ujarnya, yang menggelar pemabahasan masalah tersebut Selasa 16 November 2021.
Kontroversial Sejak Awal
Polemik Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi, direspons kalangan perguruan tinggi. Perlu kehati-hatian dan sikap bijak dalam merumuskan norma dalam Permendikbud Ristek tersebut.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A. Tholabi Kharlie, memahami urgensi aturan yang tertuang dalam Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 yang diteken Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, pada akhir Agustus lalu.
"Kami tentu apresiatif dan sangat memahami urgensi keberadaan Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021. Inisiasi ini sebagai respons atas praktik kekerasan seksual yang marak di lingkungan perguruan tinggi," ujar Tholabi di Jakarta, Rabu 10 November 2021.
Menurut Tholabi, praktik kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak dapat ditoleransi sedikit pun. Munculnya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, harus direspons secara aktif oleh negara dan civitas akademika di perguruan tinggi.
"Respons aktif itu bentuknya bermacam-macam. Mulai respons aktif perguruan tinggi dalam merespons peristiwa di internal kampus hingga dilakukan upaya due process of law kepada pelaku, termasuk pendampingan kepada penyintas, juga terkait keberadaan Permendikbud Ristek ini," ujar Tholabi.
Timbulkan Persoalan Baru
Hanya saja, Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini menyebutkan respons pemerintah yang dituangkan melalui beleid yang diterbitkan oleh Permendikbud Ristek, pada akhir Agustus lalu terdapat norma yang justru menimbulkan persoalan baru terkait dengan penormaan di permen ini. Hal ini yang kemudian menimbulkan reaksi publik yang cukup luas.
"Definisi kekerasan seksual yang tertuang di Pasal 5 ayat (2) huruf b, f, g, h, l, m secara terang-terangan menginstrodusir tentang konsep consent (tolak ukur persetujuan) atau voluntary agreement, persetujuan aktivitas seks yang tidak dipaksakan. Dalam konteks norma yang dimaksud adalah larangan melakukan perbuatan seks tanpa persetujuan korban," papar Tholabi.
Di norma berikutnya, beber Tholabi, yakni di Pasal 5 ayat (3) membuat kategorisasi tidak legalnya persetujuan aktivitas seks sebagaimana disebutkan di Pasal 5 ayat (2) bila korban dalam keadaan belum dewasa, di bawah tekanan, di bawah pengaruh obat-obatan, tidak sadar, kondisi fisik/psikologis yang rentan, lumpuh sementara atau mengalami kondisi terguncang.
"Konsepsi consent diadopsi penuh dalam belied ini. Di sini letak krusialnya," sebut Tholabi.
Padahal, imbuh Tholabi, perdebatan serupa pernah terjadi saat pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang juga mengakomodasi konsep consent terkait dengan aktivitas seks.
"Meski dalam draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang terbaru dari Baleg DPR, norma tentang konsen ini makin berkurang jauh dibanding saat draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Permendikbud Ristek No. 30 tahun 2021 ini seperti memutar kaset lama, ruang publik kembali gaduh. Ini yang menjadi kontraproduktif," sesal Tholabi.