Kontroversi MSAT, Kasus Pencabulan, DPO hingga Vonis 7 Tahun
Moch Subchi Azal Tsani atau MSAT alias Mas Bechi, terdakwa perkara pencabulan dan pemerkosaan santriwati di Jombang, Jawa Timur, divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang pembacaan vonis, Kamis 17 November 2022.
MSAT dinilai bersalah karena telah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Namun demikian, hukuman ini jauh dari tuntutan jaksa, yakni 16 tahun penjara.
Sebelum vonis diketok majelis hakim, anak kiai kondang ini telah mengundang kontroversi.
Kontroversi MSAT, Kasus Pencabulan, DPO hingga Vonis 7 Tahun
Pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan MSAT pada 2017.
NA, salah satu korban lapor ke Polres Jombang. Kasus dihentikan penyidik karena dinilai tak ada cukup bukti.
Korban kembali melapor pada 29 Oktober 2019.
Polres Jombang mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), pada 12 November 2019.
Sesuai hasil gelar perkara penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, MSAT dijerat pasal tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan Pasal 294 KUHP.
Pada Januari 2020, semakin banyak korban lapor hingga Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
Pada 2021, MSAT berupaya melawan dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, tapi ditolak. MSAT kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang dan ditolak.
Polda Jatim memasukkan MSAT dalam daftar pencarian orang (DPO).
Buron selama 6 bulan, Polda Jatim jemput paksa MSAT di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, 7 Juli 2022. MSAT menyerah pukul 23.00 WIB.
Jaksa PN Surabaya menuntut 16 tahun penjara, Senin 10 Oktober 2022.
Vonis hakim 7 tahun penjara, Kamis 17 November 2022.
Erlian Rinda atau Durrotun Mahsunnah (Sunnah), istri MSAT, dan mertuanya, Nyai Shofwatul Ummah, histeris meneriaki hakim usai ketok palu vonis.
Advertisement