Kontroversi Disabilitas jadi Tersangka Perkosaan di NTB, Beda Keterangan Polisi dan Ibu Pelaku
Penyandang disabilitas, IW berusia 21 tahun ditetapkan tersangka tindak pemerkosaan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun ibu tersangka membantah kemungkinan itu lantaran anaknya yang lahir tanpa dua lengan masih banyak bergantung kepadanya di keseharian.
Kronologi Peristiwa
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, kepada media menuturkan peristiwa itu terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2014, sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu, korban M, mahasiswi berusia 23 tahun, bertemu tersangka di Teras Udayana. Korban kemudian menceritakan apa yang sedang dilaluinya dan tersangka mendengarkan hal tersebut.
"Hingga ada kata-kata atau kalimat, 'kalau tidak mengikuti permintaan saya, saya akan bongkar aib kamu.' Inilah rangkaian hingga terjadilah perbuatan pelecehan seksual itu," kata Syarif kepada media.
Kemudian IW mengajak korban ke homestay dan terjadi tindak pemerkosaan itu. Polisi mengantongi bukti berupa hasil visum korban yang menunjukkan adanya tindak kekerasan seksual, juga hasil pemeriksaan psikologi korban.
"IWAS membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kedua kaki tersangka," kata Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati kepada media.
Polisi menyebut memeriksan sejumlah saksi lain dan kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka pelecehan seksual fisik dengan Pasal 6C Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pengakuan Ibu Pelaku
Namun ibu tersangka Iw, GAA tak bisa mempercayai kasus yang dilakukan anaknya. Sebab menurutnya, anaknya hingga kini tak bisa membuka baju sendiri. "Saya syok berat. Anak saya ini kan tidak bisa buka baju, bagaimana cara memerkosa korban?" katanya.
Menurutnya, anaknya telah menjadi penyandang disabilitas sejak lahir. Hingga kini, GAA menyebut masih memandikan anaknya. Ia juga menemani anaknya bila buang air.
ia pun percaya, anaknya tidak bersalah seperti yang disangkakan kepolisian dan ia ingin anaknya bebas. "Anak saya dibonceng oleh wanita itu ke homestay, dibuka bajunya dan celananya. Malah kebalik, harusnya dia yang diperkosa jadi korban," kata GAA.