Kontroversi Baru Jerinx, Bercumbu di Mobil Tahanan
Terdakwa kasus ITE, I Gede Ari Astina alias Jerinx menuai kontroversi sejak awal kasus postingan "IDI Kacung WHO". Terbaru, video Jerinx bercumbu dengan sang istri, Nora Alexandra di mobil tahanan viral. Video itu awalnya diunggah di Instagram Nora. Dalam video pendek tersebut, tampak Jerinx dan Nora duduk bersebelahan.
Keduanya melepaskan kangen dengan berangkulan. Namun, dalam momen tersebut, sempat terlihat beberapa kali Jerinx dan Nora berciuman. Momen ini terjadi setelah Jerinx menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menegur Nora Alexandra atas postingan tersebut. Mantan istri Aliff Alli, adik aktor asal Malaysia Miller Khan itu diketahui telah menghapus unggahan tersebut. Namun, netizen yang sudah terlanjur menyimpan video itu ramai-ramai mengunggah ulang di media sosial hingga viral.
"Bahwa melihat dari pemberitaan terkait peristiwa tersebut, diduga ada kelalaian dalam pelaksanaan SOP pengawalan tahanan," kata Kasipidum Kejari Denpasar Eka Widanta kepada wartawan, Rabu 30 September 2020.
Eka mengatakan memberi diskresi agar Nora bisa masuk ke mobil tahanan karena ada massa yang berdemo. Dia mengaku tak menyangka Jerinx dan Nora bercumbu di dalam mobil tahanan.
"Gini kejadiannya kita habis sidang biar waktu itu biar tak ada massa kan takut kalau ada massa atau apa saya kasih waktu keluarganya untuk ketemu. Saya langsung ajak masuk mobil tahanan biar selesai tidak besuk lagi. Kan misalnya tahanan bisa dibesuk keluarganya, jadi saya ajak langsung di mobil aja, kan waktunya tinggal 3 menit aja itu. Ternyata buat video begitu dengan hati nurani aja seperti itu," ujar Eka.
Sebagaimana diketahui, Jerinx dilaporkan IDI Bali karena materi posting-an IG-nya pada 13 Juni 2020. Postingan Jerinx itu berisi kalimat berisi 'IDI kacung WHO'. Sedangkan postingan lainnya soal dokter meninggal hingga menyinggung soal Covid-19 konspirasi.
Jerinx terancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Saat proses pengadilan dimulai, Jerinx keberatan sidang digelar secara online. Padahal, pelaksanaan sidang secara online sesuai peraturan sidang di masa pandemi. Tak terima atas hal itu, Jerinx dan kuasa hukum lalu meninggalkan forum sidang alias walk out. Jaksa penuntut umum melanjutkan membacakan dakwaan.
Advertisement