KontraS Terima 7 Aduan Pelanggaran HAM pada Aksi 22 Mei
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menerima 7 aduan pelanggaran HAM pada aksi 22 Mei.
Koordinator KontraS, Yati Andriyani mengatakan, dari aduan yang diterima sejak dibuka posko pada tanggal 27 Mei lalu Kontras menemukan pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan pola yang sama.
"Pelanggaran itu berupa tidak diberikannya akses kepada keluarga untuk bertemu dengan anggota keluarganya yang ditangkap, tidak diberikannya tembusan surat perintah penangkapan dan penahanan," katanya dalam jumpa pers yang diadakan di kantor KontraS, Jakarta, Minggu, 2 Juli 2019.
Di samping itu, kata Yati, ada pelanggaran HAM seperti adanya penyiksaan, pelanggaran hak atas bantuan hukum, pelanggaran hak-hak anak hingga dugaan salah tangkap.
Menurut Yati, dari tujuh aduan itu ada tiga diterima oleh Kontras, sedangkan empat lainnya oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Sementara Kepala Bidang Hukum LBH Jakarta Nelson Nicodemus mengatakan aduan yang diterima LBH terdiri dari laporan yang dibuat seorang anak dan tiga orang dewasa.
"Memang betul ada penghalangan akses untuk keluarga bertemu orang yang ditangkap. Hal itu menimbulkan dugaan penyiksaan. Contohnya terhadap orang yang mengadukan pada LBH Jakarta yang tak bisa ditemui keluarga, kecuali yang anak-anak," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa anak yang ditangkap, R (17) saat ditemui orang tuanya sudah dalam kondisi kepala terluka, luka lebam, memar, dan mengeluhkan dipukuli.
Selain itu, Nelson juga mengaku dari tersangka yang ditahan hingga saat ini belum ada surat penangkapan ataupun penahanan.
"Kejadian sudah 22 Mei, hingga hari ini sudah 11 hari berarti tanpa surat apapun. Berarti sudah dirampas kemerdekaannya, tak mengetahui jadi tersangka atas pasal apa, hendak dipidana tak ada bukti tertulisnya dan terjadi penyiksaan itu," paparnya. (wit/ant)