KontraS Surabaya, Laporkan Polda Jatim ke Ombudman
Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya melaporkan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, ke Ombudsman Jatim. KontraS mengajukan laporan atas dugaan maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang oleh Polda Jatim.
Koordinator KontraS Surabaya, Rahmat Faisal mengatakan, laporan tersebut diberikan ke Kantor Omnibudsman Jatim, yang berada di Jalan Ngagel, Surabaya, pada Kamis, 12 November 2020, kemarin.
"Kami mengajukan laporan ke Ombudsman soal dugaan terjadinya maladministrasi oleh aparat Kepolisian dalam menangani unjuk rasa tanggal 8 dan 20 Oktober 2020,” kata Faisal, kepada Ngopibareng.id, Jumat, 13 November 2020.
Maladministrasi tersebut, kata Faisal, sebagaimana telah dituliskan dalam UU Nomor. 37 Tahun 2008, Pasal 07 huruf (d). Mengenai tindakan aparat Kepolisian yang dinilainya telah melampaui kewenangan.
“Tindakan melampaui kewenangan berupa penangkapan sewenang-wenang dan ditutupnya akses informasi mengenai data penangkapan sehingga berujung kepada hilangnya akses bantuan hukum bagi mereka yang ditangkap,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Faisal, pelaporan tersebut merupakan salah satu upaya agar Ombudsman segera melakukan investigasi secara mandiri. Terkait adanya pelanggaran maladministrasi yang dilakukan Polda Jatim.
“Pelaporan ini kami lakukan, mendorong Ombudsman untuk segera melakukan investigasi secara prakarsa sendiri, terkait dugaan terjadinya maladministrasi, aparat kepolisian dalam menangani unjuk rasa,” ucapnya.
Dalam laporan itu, KontraS Surabaya telah mengirimkan sejumlah dokumen yang berisi tentang temuan, nama-nama korban penangkapan, bukti video kekerasan polisi kepada massa, serta testimoni korban.
"Detail soal temuan KontraS, nama-nama korban yang mengalami penangkapan baik yang melapor langsung ke KontraS maupun tim advokasi, lalu dokumen mulai video tindak kekerasan sampai testimoni korban," ujarnya.
Perlu diketahui, berdasarkan catatan KontraS Surabaya, tindakan mal adminitrasi polisi itu dialami oleh 182 orang yang tertangkap saat aksi 8 Oktober 2020, dan sekitar 10 orang pada unjuk rasa 20 Oktober 2020.
"Tanggal 8 yang melapor langsung dan data tim advokasi ada 182 orang. Tanggal 20 yang melapor langsung ke KontraS ada sekitar 10 orang, tapi kalau sesuai dengan rilis Kepolisian tanggal 20 itu lebih dari 10 orang ada 90 orang lebih," tutupnya.
Advertisement