KontraS Surabaya Anggap Janggal Penangkapan Peserta Aksi Demo
Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya menyayangkan ditangkapnya beberapa orang demonstran, pada aksi tolak Omnibus Law, Selasa, 20 Oktober 2020.
Koordinator Divisi Advokasi KontraS Surabaya Fatkhul Khoir mengatakan, penangkapan tersebut telah menyalahi peraturan mengenai hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
“Kalau ditangkap karena ikut demo, aksi itu kan hak setiap warga, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Polisi sudah menyalah gunakan kewenangannya,” kata Fatkhul, saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Oktober 2020.
Sebab, lanjut Fatkhul, para massa aksi yang diamankan tersebut, belum nelakukan perbuatan melanggar hukum. Bahkan, lanjutnya, sebagian dari mereka ditangkap ketika demo belum mulai.
"Massa aksi itu kan sedang, bahkan belum melakukan aksi, tapi sudah ditangkap. Artinya mereka tidak melakukan tindak kriminal apapun yang bisa kemudian (jadi dasar) mereka ditangkap," ucapnya.
Fatkhul mengungkapkan, antisipasi tidak dapat dijadikan alasan pihak kepolisian melakukan penangkapan tersebut. Sebab, belum tentu massa yang telah diamankan itu memang berniat membuat kerusuhan.
"Kalau antisipasi, tidak kemudian bisa mengamankan dan menangkap orang. Alasan penangkapannya apa? Antisipasi? Apakah polisi tahu bahwa benar mereka mau melakukan kerusuhan, itu kan harus diperjelas dulu," jelasnya.
Oleh karena itu, Fatkhul berharap agar pihak kepolisian dapat mematuhi prosedur hukum yang berlaku. Seperti memberikan keterangan, tentang alat bukti apa saja yang telah dikumpulkan.
“Secara prosedur hukum penangkapan ini, kita melihat, ada kejanggalan. Alat buktinya apa sehingga polisi menangkap orang-orang ini, kan mestinya berdasarkan prosedur hukum ada alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Perlu diketahui, KontraS dan LBH Surabaya telah mendatangi Mapolrestabes Surabaya, sejak tadi malam. Mereka berniat memberikan pendampingan secara hukum, kepada massa aksi yang telah diamankan.
“Tadi malam kami tidak dikasih akses, kami meminta masuk paling tidak diberi data dan nama orang yang ditangkap, tapi petugas tidak bisa kasih akses karena masih pendataan," tutupnya.