KontraS Nilai Rekontruksi Tragedi Kanjuruhan Banyak Kejanggalan
Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menilai rekonstruksi terkait tragedi Kanjuruhan di Lapangan Polda Jatim, Surabaya, Rabu 19 Oktober 2022, kemarin banyak ditemukan kejanggalan.
Setidaknya ada tiga kejanggalan yang ditemukan oleh KontraS terkait proses rekonstruksi yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur terkait dengan peristiwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, lalu.
Memanggil Saksi yang Masih Sakit dan Trauma
Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan mengatakan bahwa dalam agenda rekonstruksi kejadian yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur. Institusi kepolisian daerah tersebut memanggil saksi korban yang masih mengalami sakit dan trauma.
Aktivis buruh tersebut mengatakan bahwa ada sejumlah saksi yang dimintai keterangan oleh Polda Jatim untuk agenda rekonstruksi tersebut. Dari jumlah tersebut ada empat orang saksi yang masih sakit dan mengalami trauma sehingga tidak bisa datang.
“Ada empat orang yang memberikan kuasa kepada kami. Bagaimana mungkin orang yang masih sakit, tulangnya retak, masih trauma diajak untuk melakukan rekonstruksi,” ujarnya pada Kamis 20 Oktober 2022.
Hal ini dinilai oleh KontraS sebagai salah satu bentuk tindakan intimidatif dari pihak kepolisian karena tidak jeli melihat kondisi kesehatan fisik dan psikis dari korban.
“Kami tidak bisa menerima apapun hasil dari rekonstruksi itu. Karena rekonstruksi itu dilakukan secara tertutup,” katanya.
Rekonstruksi Tidak Dilakukan di Tempat Kejadian Perkara
Selain itu yang menjadi kejanggalan dalam penilaian KontraS, yaitu terkait pemilihan tempat agenda rekonstruksi yang digelar di Lapangan Mapolda, Jawa Timur. Andy mengatakan bahwa semestinya agenda rekonstruksi dilakukan di Stadion Kanjuruhan sebagai tempat kejadian perkara (TKP).
“Sangat tidak wajar kalau rekonstruksi dilakukan di kantor Polda Jawa Timur. Saya mendesak rekonstruksi harus dilakukan di lokasi sekitar stadion atau kalau bisa di Stadion Kanjuruhan itu sendiri,” ujarnya.
Rekonstruksi Tidak Melibatkan Saksi Korban
KontraS sebagai pendamping dari Tim Pencari Fakta (TPF) Gabungan Aremania selama ini mengadvokasi para korban tragedi Kanjuruhan menilai bahwa para korban tidak dilibatkan dalam proses rekonstruksi oleh Polda Jawa Timur.
“Rekonstruksi itu dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan saksi korban serta pihak yang selama ini memang berada di lokasi kejadian,” katanya.