KontraS Minta Polisi Hentikan Penyidikan Stevanus Mimosa
Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), meminta kepolisian untuk hentikan penyidikan terhadap Stevanus Mimosa Kristianto selaku Ketua Umum Serikat Pekerja Perjuangan Bank Maybank Indonesia, Tbk, (SPPBMI).
SPPBMI adalah organisasi serikat buruh yang ada di Bank Maybank Indonesia yang berdiri sejak 19 Desember 2015 dan memperjuangkan kesejahteraan buruh di perusahaan finansial dan perbankan tersebut.
Koordinator KontraS Fatkhul Khoir kepada Ngopibareng.id mengatakan, UU ITE kembali dipakai untuk memidanakan aktivis. Kali ini yang jadi korban adalah Ketua SPPBMI.
Menurutnya, pemidanaan ini bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Jokowi saat meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan berkeadilan pada tanggal 15 Februari 2021.
"Ternyata fakta di lapangan masih tidak sesuai dengan kenyataan," kata Juir sapaan akrabnya.
Ia menuturkan, jasus ini terjadi saat SM Kristianto pada tanggal 22 Juni 2017 kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT. Bank Maybank Indonesia. PHK dilakukan dengan alasan SM Kristianto mangkir. Meskipun, kejadian sebenarnya ia hendak merundingkan hak-haknya saat dimutasi.
Meskipun begitu, SM Kristianto tetap aktif memperjuangkan hak-hak pekerja Bank Maybank yang diabaikan oleh pihak perusahaan. Seperti aktif mengadvokasi sengketa verifikasi serikat pekerja. Juga SM Kristianto terlibat aksi demonstrasi SPPBMI pada 11–12 Februari 2019 di Kantor Pusat Bank Maybank Indonesia di Sentra Senayan III, OJK dan Kedubes Malaysia.
Saat itu, SM Kristianto berorasi membacakan 12 tuntutan para pekerja. Aksi SPPBMI ini dilakukan untuk membuka berbagai persoalan yang dihadapi pekerja Bank Maybank Indonesia, Tbk dengan pihak manajemen perusahaan.
"Namun aksi ini berujung laporan polisi," kata Juir.
Regina R.R. Talioga selaku Kuasa Hukum dari PT. Maybank Indonesia, Tbk. melaporkan SM Kristianto dengan dugaan pencemaran nama berdasar Pasal 310 ayat (1) KUHP dan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.
Aduan kasus dengan Nomor LP/2686/V//2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 2 Mei 2019 berlanjut sampai dengan penetapan SM Kristianto sebagai tersangka pada 29 April 2021.
Ia menjabarkan, dasar dari penetapan tersangka ini ternyata hanya berdasar pada orasi yang disampaikan MS Kristanto pada aksi 11-12 Februari 2019 yang dinilai sebagai tindakan penghinaan terhadap perusahaan dan karenanya terancam pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Selama kurun waktu tersebut tidak pernah ada upaya mediasi yang dilakukan untuk mencari keadilan. Bahkan saat pemeriksaan SM Kristianto, pihak penyidik Polda Metro Jaya tidak pernah mennunjukkan alat bukti yang menjadi dasar pencemaran nama.
"Penyidik juga mengabaikan permintaan gelar perkara yang diminta oleh tim kuasa hukum," katanya.
Penolakan gelar perkara ini melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 31 Jo Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," katanya.
Selain itu menurut Juir, tindakan Penyidik Unit 3 Subdit 2 Polda Metro Jaya juga patut diduga telah mengabaikan isi dari SE Kapolri Nomor SE/2/II/2021 Poin e, f, g dan H.
"Kami menduga tindakan kriminalisasi Ketua Umum SPPBMI ini sebagai upaya pemberangusan serikat pekerja (union busting) yang dilakukan oleh perusahaan untuk melemahkan gerakan para pekerja PT. Maybank Indonesia untuk menuntut keadilan.
Ini jelas menyalahi konstitusi pasal 28 UUD 1945 yang menjamin hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum," katanya.
Ia menuturkan, perusahaan tak boleh mengekang kebebasan para buruh sebab dalam ketentuan pasal 28 UU 21 Tahun 2000 pasal 28 menyatakan 'siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan /atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/buruh.
"Dengan cara melakukan Intimidasi dalam bentuk apapun itu nggak boleh. Untuk itu Kami atas Nama Aliansi Pembela Kebabasan Berserikat dan Menyampaikan Pendapat di muka Umum terdiri dari Federasi KontraS, KontraS Surabaya, YLBHI, LBH Jakarta, Safe Net. AHRC, LBH Pers, Paku ITE SPPBMI, KP-SPBI mendesak Kapolda Metro Jaya untuk melakukan dua hal," katanya.
1.Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan proses penyidikan kepada Saudara Stevanus Mimosa Kristianto dan segera mengeluarkan SP3.
2.Kapolri melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas terhadap seluruh jajajaranya yang diduga melawan perintah atau keputusan Kapolri.
Advertisement