KontraS Kecam Pengangkatan Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya
Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam tindakan Panglima TNI yang memberikan promosi jabatan kepada Mayor Jenderal (Mayjen) Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya menggantikan Mayjen Mulyo Aji. Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Tioria Pretty mengatakan Untung termasuk dalam daftar anggota Tim Mawar yang namanya telah disebut dalam laporan investigasi Komnas HAM terkait kasus penghilangan paksa tahun 1997/1998.
Menurutnya, pengangkatan Untung menambah bukti bahwa negara tidak melihat rekam jejak seseorang untuk menduduki jabatan tertentu. Sebelumnya, kata dia, dua anggota eks tim mawar juga sudah masuk ke dalam Kementerian.
"Kami khawatir ini sebatas balas budi atau bentuk relasi semata sebab mengabaikan rekam jejak. Bagaimana pun juga, TNI, terkhusus Pangdam Jaya, memiliki peran untuk melindungi hak azasi manusia," kata Tioria dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat 7 Januari 2021.
KontraS juga menilai pengangkatan Untung sebagai Pangdam Jaya menjadi bukti tidak adanya penghormatan TNI terhadap proses pengadilan dan putusan hakim dalam proses hukum terhadap Tim Mawar.
Menurut KontraS, di era Pemerintahan Joko Widodo, Untung juga selalu diberikan posisi strategis seperti Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pada 2020-2021, Direktur Operasi dan Latihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) pada 2020 Kepala Staf (Kasdam) I/Bukit Barisan pada 2019-2020, hingga Wakil Asisten Operasi KSAD pada 2017-2019.
"Pengangkatan Untung Budiarto sebagai Pangdam Jaya bukan saja menunjukkan ketidakadilan kepada keluarga korban yang sudah berjuang selama 24 tahun, tetapi sudah dengan sengaja menyakiti seluruh keluarga korban penghilangan paksa 1997/1998," katanya.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebelumnya melakukan mutasi terhadap perwira tinggi TNI AD. Andika menempatkan Mayjen Untung Budiharto menjadi Pangdam Jaya menggantikan Mayjen Mulyo Aji. Mutasi tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/5/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Surat Keputusan (Skep) tersebut diteken Kepala Setum TNI Brigjen Edy Rochmatullah pada Selasa, 4 Januari 2022.
Dalam keputusan itu, Mayjen Mulyo Aji mendapat promosi jabatan dengan status bintang tiga sebagai Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Seskemenko Polhukam).
Tim Mawar merupakan tim kecil yang berasal dari kesatuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Grup IV TNI AD. Tim Mawar beranggotakan 10 orang yang dibentuk oleh Mayor Bambang Kristiono pada Juli 1997.
Selain Untung, anggota Tim Mawar adalah Kapten Inf. Fausani Syahrial Multhazar, Kapten Inf. Nugroho Sulistiyo Budi, Kapten Inf. Yulius Selvanus, Kapten Inf. Dadang Hendrayudha, Kapten Inf. Djaka Budi Utama, Kapten Inf. Fauka Noor, Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto, dan Sertu Sukadi.
Tugas Tim Mawar adalah memburu dan menangkap aktivis prodemokrasi menjelang kejatuhan rezim militer Soeharto. Operasi tim ini kemudian terbongkar. Kristiono dan 10 anggota Tim Mawar pun diseret ke Mahkamah Militer Tinggi II pada April 1999. Putusan Mahkamah Militer Tinggi II menyatakan Untung dihukum 20 bulan penjara dan dipecat dari ABRI. Namun putusan banding tahun 2000 menyatakan Untung dihukum 2 tahun 6 bulan penjara tanpa pemecatan.
Sebelum diangkat menjadi Pangdam Jaya, Untung mengemban amanat sebagai Staf Khusus Panglima TNI sejak Oktober 2021.
Advertisement