KontraS Nilai Kapolrestabes Tak Memahami Aturan Hukum
Sekretaris Jenderal Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andi Irfan mengatakan argumentasi ultimum remidium yang disampaikan Kapolrestabes Surabaya Kombespol Sandi Nugroho terhadap tindakan penggeledahan asrama mahasiswa Papua tidak tepat.
“Argumen Kapolrestabes Surabaya tidak kompetensi dalam memahami mekanisme criminal justice system,” kata Andi kepada ngopibareng.id, Kamis 22 Agustus 2019.
Andi menambahkan, bukan hanya tak memahami dan tak berkompetensi dalam mekanisme hukum pidana, namun Sandi juga belum layak menjabat sebagai Kapolrestabes Surabaya.
"Ini mengkonfirmasi pernyataan kami ya. Kapolrestabes (Sandi) belum layak menjadi Kapolres. Beliau harus belajar lagi," katanya.
Menurut Andi, pernyataan-pernyataan Kapolrestabes terkait kasus asrama mahasiswa Papua tidak konsisten.
“Ini inkonsistensinya. Kadang dia bilang mengamankan, kadang penangkapan," katanya.
Bukan hanya itu, Andi mengatakan bahwa ultimum remidium yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya seharusnya digunakan saat pelaku pidana menolak aparat penegak hukum mengambil tindakan hukum.
Ia melihat, dalam kasus di Asrama Papua tersebut mahasiswa Papua tak memiliki kesalahan hingga Polrestabes harus menggunakan ultimum remidium. Kata Andi, asrama Papua bukan sarang para penjahat.
“Ultimum ramidium itu untuk tindakan akhir bagi pelaku pidana yang menolak saat aparat hukum mengambil tindakan hukum. Bentuknya bisa penangkapan paksa, penembakan, dan lain sebagainya. Lha di kasus ini, apa salahnya mahasiswa papua?” katanya.
Kata Andi, dalam kasus di Asrama Mahasiswa Papua, polisi tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk melakukan pengamanan atau penangkapan mahasiswa Papua di Asrama.
"Polisi tidak punya alat bukti siapa tersangka pelaku tindak pidana yang dituduhkan terhadap pelecehan terhadap simbol negara. Asrama Papua, bukan sarang penjahat dan tidak ada tersangka pelaku pidana apapun," katanya.
Bagi Andi, sebenarnya yang berpotensi melanggar hukum utamanya undang-undang nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis adalah beberapa ormas yang berada di sekitar asrama mahasiswa.
"Justru ormas yang menyerang asrama. Itulah yang melakukan ujaran rasialisme. Bukan berpotensi, tapi sudah melanggar," kata Andi.
Andi mengaku kecewa dengan tindakan polisi. Menurutnya, polisi yang merupakan penegak hukum dan berlaku objektif dalam suatu permasalahan, malah ikut terseret dalam hoax dan provokasi massa aksi.
"Polisi yang harusnya obyektif, profesional dan imparsial dalam penegakan hukum, malah terseret dalam berita hoax dan provokasi massa," katanya.
Andi berharap, Kapolri Tito Karnavian bisa mengevaluasi seluruh elemen Kepolisian Indonesia, khususnya Polrestabes Surabaya yang terlibat dalam kasus di asrama mahasiswa Papua.
"Kami menunggu itu. Kalau tidak dilakukan, kami akan laporkan Kapolrestabes Surabaya ke Propam," ujarnya.
Advertisement