KontraS Anggap Hukuman Mati Sudah Tak Relevan Lagi
Memperingati Hari Anti Hukuman Mati Sedunia yang jatuh pada hari ini, Selasa 15 Oktober 2019. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai pemberlakukan hukuman mati bagi terpidana sudah tidak relevan lagi.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator KontraS, Yati Andriyani. Ia mengatakan bahwa vonis hukuman mati bagi narapidana dinilai kurang efektif. Sehingga, ia menuntut agar dilakukan penghapusan hukuman mati.
“Pemerintah seharusnya menjamin hak atas hidup warganya. Namun, sampai saat ini, kami masih menemukan vonis hukuman mati terhadap para narapidana,” jelasnya.
Ketika ditanya terkait gembong narkotika dan pelaku terorisme yang umumnya diberi vonis hukuman mati, Yati menilai vonis itu tidak lagi efektif dan tidak bisa memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Kejahatan narkotika dan terorisme memang tidak bisa ditoleransi. Namun, hal tersebut tidak memberikan efek jera kepada terpidana kasus narkotika dan tidak lagi efektif untuk kasus terorisme,” tegasnya, disela-sela acara Simposium Peluncuran Laporan Lembaga Pemasyarakatan dan Kaitannya dengan Terpidana Mati di Indonesia, di Gets Hotel, Kota Malang.
Sementara itu, Kabid Pembinaan Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang, Syukron Hamdani menambahkan, keberadaan terpidana mati juga dinilai memberikan beban tersendiri bagi Lapas.
Sebab, kata Syukron, Lapas harus tetap memberikan hak dari terpidana sebaik mungkin sekaligus juga memberikan kekuatan mental bagi terpidana.
"Kami bersyukur sekali dengan adanya saran dan masukan dari KontraS. Ini tentu bisa meringankan beban kami sebagai petugas lapas dalam menghadapi ribuan terpidana dengan berbagai macam kasus," kata dia.
Saat ini di Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang, terdapat empat terpidana mati atas kasus pembunuhan dengan kapasitas daya tampung sebanyak 1.200 orang.
Selain itu, Syukron menuturkan, pihaknya tetap memberikan pelayanan maksimal kepada para napi. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya tetap berupaya untuk membantu para napi, manakala ada kemungkinan menempuh upaya hukum lain agar bisa terhindar dari jerat hukuman mati.
"Jika memang dirasa ada payung hukum yang jelas untuk mereka bisa mengubah status hukumnya tentu kami upayakan," tutupnya.