Jalan Gubeng Ambles, Kontraktor Proyek Divonis Bebas
Jalan Gubeng ambles gemparkan Surabaya di penghujung tahun 2018 lalu.
Peristiwa yang kemudian menjadi buah bibir itu terjadi pada 18 Desember 2018 sekitar pukul 21.30 WIB.
Meski tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun amblesnya Jalan Gubeng meninggalkan lubang sedalam sekitar 15 meter dengan diameter 50 meter. Akibatnya, jalan putus total.
Pengerjaan proyek Gubeng Mix Use Development Surabaya untuk pembangunan basemen RS Siloam diduga menjadi penyebab amblesnya jalan.
Ada enam terdakwa atas kasus amblesnya Jalan Gubeng. Mereka dari PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) dan PT Saputra Karya. Hari ini, Kamis 12 Maret 2020, sidang kasus tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agenda sidang ialah pembacaan vonis dari majelis hakim.
Persidangan dibagi menjadi dua sesi. Pertama, sidang atas nama terdakwa Budi Susilo, Rendro Widoyoko, dan Aris Priyanto dari PT NKE.
Dalam perkara ini, PT NKE bertindak sebagai pelaksana proyek Gubeng Mixed Used Development, yang berencana bakal membangun basement, mal, rumah sakit hingga bank di bawah tanah. Namun hal itu gagal, dikarenakan sempat terjadi insiden amblesnya Jalan Gubeng, yang berada tepat di depan gedung yang tengah mereka bangun.
Tak hanya tiga terdakwa dari NKE, hakim juga menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa dari PT Saputra Karya (SK) yakni Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono. Hakim menilai ketiga terdakwa juga terbukti tidak bersalah.
Dalam persidangan yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga 13.00 WIB, anggota majelis hakim secara bergantian membacakan rangkuman sidang yang telah dijalani sebelumnya. Mulai dari dakwaan, kesaksian, tuntutan pembelaan, hingga akhirnya tadi pembacaan putusan.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dalam dakwaan satu dan dua, membebaskan terdakwa dari dakwaan satu dan dua. Memulihkan hak terdakwa harkat dan martabatnya. Melimpahkan biaya perkara ini pada negara,” kata R Anton Widyopriyono, selaku Hakim Ketua, ketika membacakan putusan.
Usai membacakan putusan, Anton memberikan kesempatan menjawab kepada tiga terdakwa tersebut. Ketiganya sempat berunding bersama kuasa hukumnya, mereka pun sepakat menerima putusan.
"Terima kasih, kami menerima," kata terdakwa Budi Susilo, Direktur Operasional PT NKE.
Sebelumnya, tiga terdakwa dari manajemen PT NKE yang merupakan pelaksana proyek Gubeng Mixed Development, mendapat tuntutan yang sama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Masing-masing diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.
"Menuntut, agar majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menjatuhkan hukuman denda masing-masing sebesar Rp200 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan,” kata JPU Dhini Ardhany saat membacakan surat tuntutannya, beberapa waktu lalu.