Kontraktor Jembatan Tlogomas Malang Didenda Rp43 juta per Hari
Pembangunan jembatan penghubung antara Kelurahan Tlogomas dengan Kelurahan Tunggulwulung molor. Pembangunan jembatan tersebut ditargetkan rampung pada 28 Desember 2021.
Namun hingga hari ini, Rabu 29 Desember 2021, pihak kontraktor dari PT Wasis Karya Nugraha masih belum bisa merampungkan proyek Jembatan Tlogomas tersebut.
Atas keterlambatan pembangunan yang dilakukan oleh pihak kontraktor, Walikota Malang, Sutiaji mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp43 juta per hari kepada perusahaan tersebut.
"Jadi karena terlambat kami kasi kesempatan pengerjaan 50 hari ke depan itu tetap kena denda karena terlambat. Dalam aturannya, 1 permil dari nilai kontrak per hari. Jadi per hari kena sekitar Rp43 juta," ujarnya, pada Rabu 29 Desember 2021.
Meskipun diberikan waktu tambahan pembangunan selama 50 hari, ujar Sutiaji, namun ia berharap agar proses pembangunan Jembatan Tlogomas bisa rampung secepatnya.
"Kami sudah kaji dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa karena faktor alam, banjir bandang. Sehingga ada kesulitan dan alat-alat ikut terdampak banjir, jadi mengalami pengunduran," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Diah Ayu Kusuma Dewi hingga saat ini progress pengerjaan jembatan Tlogomas masih sekitar 90 persen.
"Kami menyikapinya (keterlambatan pengerjaan proyek) sesuai mekanisme yang ada, yakni dengan Permendagri 77, untuk penyelesaian pekerjaan yang melebihi tahun anggaran," ujarnya.