Kontraktor Cabut Laporan, Anak Bupati Majalengka Tetap Ditahan
Nama baik Bupati Majalengka Karna Sobahi tercoreng. Anak kandungnya, Irfan Nur Alam alias IN, dilaporkan oleh seorang kontraktor bernama Panji Pamungkasandi karena dugaan kasus penembakan.
Menurut pengakuan Panji Pamungkasandi, dirinya ditembak di bagian tangan saat menagih hutang uang proyek ke Irfan Nur Alam, pada Minggu 10 November 2019.
Selain Panji Pamungkasandi, korban penembakan lainnya adalah rekan IN bernama Handoyo.
Insiden ini terjadi di Ruko Hana Sakura, Cigasong, Majalengka, Jawa Barat. Kasus ini ditangani oleh Polres Majalengka.
Polisi akhirnya menetapkan tersangka dan menahan Irfan Nur Alam, pada Sabtu 16 November 2019 pukul 00.10 WIB.
Irfan Nur Alam dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik. Ia kemudian ditahan setelah diperiksa kurang lebih 7 jam pemeriksaan tersangka terkait penembakan kepada kontraktor yang hendak menagih utang hingga mengalami luka di tangan.
Pihak kepolisian menunjukkan sejumlah barang bukti kejahatan yang dilakukan anak sang bupati kepada wartawan.
Di antaranya ialah sepucuk pistol bermerek MLX-XVI-SR berwarna hitam berkaliber 9 milimeter (mm), enam butir peluru karet kaliber 9 mm berikut buku kepemilikannya, kartu izin penggunaan senjata dari kepolisian hingga tahun 2020, serta hasil visum korban.
"Pistol kaliber 9 milimeter itu bernomor K4266, teregister oleh Kapolda Jawa Barat, nomor B/690/XI/2017 Dit Intelkam serta buku kepemilikannya," jelas Kapolres Majalengka AKBP Mariyono ke awak media di Mapolrestabes Majalengka, Sabtu 16 November 2019.
Lebih lanjut, Mariyono menyebut enam butir peluru yang diamankan merupakan sisa dari tembakan yang diduga dilakukan Irfan Nur Alam.
"Total sembilan peluru, tiga ditembakkan, enam masih berada di magasin," sambung Mariyono.
Sementara itu, Dadan Taufik, kuasa hukum Irfan Nur Alam telah meminta pihak kepolisian untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap kliennya karena tersangka kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti.
Ia juga menjelaskan, pihak Panji Pamungkasandi bersedia mencabut laporan dan menandatangani kesepakatan untuk berdamai, pada Sabtu 16 November 2019 pukul 02.45 WIB sekaligus mencabut gugatan.
"Ini kan awalnya salah paham saja, jadi ketika sudah saling sadar maka kran pertemanan kembali terbuka," ungkap Dadan Taufik.
Advertisement