Mantan Kades Dipenjara, Kontraktor BUMDes Sumbersono Menghilang
Pembangunan BUMDes pusat oleh-oleh tahun 2019 menyeret mantan Kades Sumbersono Trisno Hariyanto 37 tahun ke penjara. Pasalnya, 20 kios permanen itu dibangun Trisno di atas tanah kas desa (TKD) yang berstatus lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Bangunan BUMDes Sumbersono terletak di Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto. Tetapi diduga dibangun tak sesuai spesifikasi sehingga ditemukan kelebihan pembayaran kepada kontraktor.
Gedung BUMDes pusat oleh-oleh itu dibangun tahun 2019 menggunakan APBDes Sumbersono Rp800 juta. Kades Trisno Hariyanto, ketika itu menggunakan jasa kontraktor asal Kabupaten Malang. Yakni, Noto Hariyanto. Saat itu Trisno sama sekali tidak membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya mengatakan, pihak ke tiga atau kontraktor yang membangun BUMDes Sumbersono, hingga saat ini belum diperiksa. Pasalnya, kontraktor asal Kabupaten Malang itu tidak pernah hadir saat dilakukan penyelidikan.
"Itu dia (kontraktor) dari penyelidikan tidak pernah hadir. Kita juga pernah kesana tidak pernah ada. Yang bersangkutan sudah lama tidak ada dan banyak yang mencari, juga dari kepolisian dan kontraktor lain," kata Rizky saat dihubungi, Senin 24 Oktober 2022.
Menurut Rizky, pihak kontraktor diduga membangun BUMDes Sumbersono tidak sesuai spesifikasi dan tidak tuntas 100 persen. Padahal, anggaran yang dialokasikan sudah terserap semua, yakni Rp 797.774.000. Angka tersebut dari anggaran Rp 800 juta yang dipotong pajak.
"Kita belum bisa menetapkan statusnya seperti apa (kontraktor)? Karena belum pernah dilakukan pemeriksaan sama sekali. Iya memang kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaannya," tegas Rizky.
Hingga saat ini, penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto sudah melakukan pemeriksaan sekitar 30 saksi pada tahap penyidikan. Para saksi dari perangkat Desa Sumbersono, Bagian Hukum, DPMD dan Inspektorat Kabupaten Mojokerto, serta pemerintah Kecamatan Dlanggu.
Sebelumnya, mantan Kepala Desa (Kades) Sumberwono, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto Trisno Hariyanto 37 tahun dijebloskan ke penjara. Dia membangun BUMDes berupa pusat oleh-oleh senilai Rp 797 juta di tempat yang salah.
Kades Sumbersono periode 2013-2019 itu diperiksa penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada Rabu 19 Oktober 2022 lalu. Usai menjalani pemeriksaan, Trisno langsung dijebloskan ke penjara Lapas Kelas IIB Mojokerto.
Trisno ditahan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mojokerto pada 3 Oktober 2022. Perbuatan mantan Kades itu diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 797.774.000. Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement