Konsumsi SS, Ketua KONI Kota Probolinggo Direhabilitasi di RSJ Menur
Petualangan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Probolinggo, Rahadian Juniardi, 47 tahun, yang mengonsumsi sabu-sabu (SS) berakhir. Pria yang akrab disapa Dodik itu harus menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya.
“Benar, Saudara Rahadian Juniardi harus menjalani masa rehab selama tiga bulan, di Rumah Sakit Menur, Jalan Raya Menur, Nomor 120, Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya,” kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Suroto kepada wartawan, Kamis, 17 Oktober 2024.
Keputusan itu diambil polisi karena tidak adanya barang bukti saat Dodik ditangkap bersama rekannya di kafe milik Dodik di Jalan Pandjaitan, Kota Probolinggo, Kamis, 10 Oktober 2024 lalu. “Saat pelaku ditangkap, kami tidak mendapati barang bukti, hanya tes urinenya yang menunjukkan hasil positif, jadi ada indikasi yang bersangkutan ini sebagai pengguna,” katanya.
Iptu Suroto menambahkan, setelah dilakukan kajian oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, diputuskan Dodik harus menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan di RSJ Menur.
Sementara Agus Ardiansyah yang ditangkap bersama Dodik, juga diputuskan direhabilitasi. Hanya saja Agus direhabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, Kabupaten Malang. Masa rehabilitasi Dodik dan Agus terhitung sejak Selasa, 15 Oktober 2024 hingga tiga bulan mendatang.
“Karena yang bersangkutan statusnya sebagai pengguna, jadi tidak ada proses hukum yang diterapkan, hanya rehabilitasi,” kata Iptu Suroto.
Seperti diketahui, Ketua KONI Kota Probolinggo, Rahadian Juniardi diamankan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ia disangka menyalahgunakan sabu-sabu di kafe miliknya, di Kota Probolinggo.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Akhmad Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto menceritakan, penangkapan Dodik dan Agus bermula dari penangkapan pengedar sabu-sabu, W, yang ditangkap di Jalan Wonorejo, Surabaya.
W mengaku, mendapat SS dari seseorang berinisial EP, warga Jalan Letjen S. Parman, Kota Probolinggo. “Hasil interogasi, EP menjual sabu-sabu tersebut ke RJ (Rahadian Juniardi) dan AA (Agus Ardiansyah)," katanya.
Dalam pemeriksaan, RJ dan AG mengaku, sudah lama menggunakan sabu-sabu. Sesuai peraturan pemerintah, pengguna atau pecandu narkoba harus direhabilitasi.