Konsumsi Sabu Bersama Sepupunya, Sopir di Kediri Ditangkap
Anggota Satreskrim Polsek Plemahan Kediri menangkap dua bersaudara akibat mengonsumsi sabu. Mereka adalah David Agus Subekti, 39 tahun warga Desa Mejono Kecamatan Plemahan dan Lusiana Eka Safitri, 33 tahun warga Dusun Gebyaran Desa Puhjarak Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri.
Terungkapnya kasus ini berawal ketika Unit Reskrim Polsek Plemahan menerima laporan dari masyarakat, jika ada salah satu warga di dusun Gebyaran desa Puhjarak sedang mengkonsumsi Sabu di dalam rumah.
Berbekal keterangan tersebut, petugas Polsek bergerak untuk melakukan pemantauan di lokasi pada hari Minggu 10 Mei 2020 malam. Setelah dipastikan kebenaranya, petugas menggerebek kediaman tersangka Lusiana Eka Putri. Ketika digerebek, petugas mendapati mereka sedang mengkonsumsi sabu.
"Pada saat dilakukan penggerebekan di rumah Lusiana, petugas unit Reskrim Polsek Plemahan mendapati Lusiana dan David mengkonsumsi sabu-sabu," ucap Aipda Andhik Kasi Humas Polsek Plemahan Selasa 12 Mei 2020.
Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan seperangkat alat hisap sabu atau bong beserta pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu, dua korek api gas, satu peniti yang tersimpan di ruangan dapur.
"Berat total sabu-sabu 2,78 gram yang kami amankan. Selain itu juga mengamankan dua ponsel milik kedua pelaku," Papar Kasi Humas .
Ditambahkan Aipda Andhik,pada saat ditangkap petugas, keduanya tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Plemahan .
Narkoba jenis sabu itu dibelinya satu paket seharga Rp 500.00 ribu. Dari pengakuan tersangka, sabu dibeli dari seseorang yang mengontrak rumah diwilayah Desa Bogo Kecamatan Plemahan. Saat dilakukan pengejaran, pengedar tersebut keburu kabur melarikan diri.
"Mereka ini masih kerabat, hubungan sepupu. Status mereka adalah pemakai. Si laki-laki yang beli di wilayah Kecamatan Plemahan. Si laki-laki ini sopir pekerjaannya ," terang Kanit Reskrim dikonfirmasi melalui ponselnya.
Latar belakang memakai narkoba diduga karena ada permasalahan keluarga. Mereka memakai narkoba kurang lebih sudah satu tahun. Guna proses hukum lebih lanjut, kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan . Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.