Konsumsi Sabu-sabu, Oknum ASN DPRD Bondowoso Ditangkap Polisi
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bondowoso ditangkap anggota Satresnarkoba Polres setempat. ASN berinisial I ini, berdinas di kantor DPRD Bondowoso. Ia kedapatan menyimpan satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,12 gram.
"ASN berinisial I yang dinas di DPRD, itu ditangkap di rumahnya di Jalan Mawar Kecamatan Bondowoso pada Senin 17 Oktober 2022 malam," kata Kasatresnarkoba Polres Bondowoso, AKP Bagus Purnama dikantornya, Rabu 19 Oktober 2022.
Kendati begitu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku I. Alasan polisi, pelaku mengakui sabu-sabu dikonsumsi sendiri. I mengaku stres semenjak istrinya meninggal dunia. Ia bukan pengedar maupun jaringan narkoba.
"Selain itu, pelaku mendapatkan proses hukum restorative justice (RJ), karena barang bukti sabu-sabu hanya menyentuh 0,12 gram. Sehingga, kita tidak melakukan penahanan," jelas Kasatresnarkoba Bagus.
Namun, perwira tiga balok kuning di pundak itu menegaskan pemberian RJ dan tidak melakukan penahanan, bukan karena pelaku I berstatus ASN. Melainkan adanya program mengedepankan RJ, terutama bagi pelaku penyalahgunaan narkoba yang perlu penyembuhan dan rehabilitasi.
"KBO Satresnarkoba Polres Bondowoso setiap bulan harus melaporkan berapa pelaku atau tersangka penyalahgunaan narkoba, apakah di-RJ. Ini rutin diminta Polda Jatim. Karena dengan memberikan RJ, pelaku penyalahgunaan narkoba bukan dipenjara, tapi direhabilitasi," tegasnya.
KBO Satresnarkoba Bondowoso, Ipda Nurudin menambahkan, saat ini pemberian RJ kepada pelaku I dalam proses oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) beranggotakan Jaksa, psikiater, petugas BNN, dan penyidik Polda Jatim.
"Untuk persoalan pelaku I tetap bekerja seperti biasa atau tidak, itu kewenangan Inspektorat Pemkab Bondowoso. Polisi hanya jalankan proses hukum dengan pemberian RJ yang masih dalam proses," tambahnya.