Konsumsi Sabu di Rumah, Pria di Bondowoso Diamankan Polisi
Pria berinisial SH, 42 tahun harus mendekam di tahanan Mapolres Bondowoso. Warga Desa Koncer Kidul, Kecamatan Tenggarang diamankan anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso setelah kepergok mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya.
"Tersangka SH diamankan anggota Satresnarkoba Polres di rumahnya, Selasa 2 Mei 2023 sekitar pukul 19.10 WIB. Saat diamankan tersangka SH sedang mengonsumsi sabu-sabu di dalam kamarnya," kata Kasatresnarkoba Polres Bondowoso, AKP Bagus Purnama, Rabu 3 Mei 2023 pagi
Selain mengamankan tersangka SH, sambung AKP Bagus, anggota Satresnarkoba Polres juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu paket sabu-sabu dalam plastik klip seberat 0,54 gram, seperangkat alat isap sabu atau bong botol plastik, satu korek api, dan satu kotak plastik.
"Semua barang bukti diamankan ke Mapolres Bondowoso bersama tersangka SH untuk proses penyidikan lebih lanjut," imbuh perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu.
Saat diamankan, menurut AKP Bagus, tersangka SH mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dengan membeli pada orang berinisial IN. Tersangka SH membeli satu paket sabu dengan harga Rp500 ribu.
"Untuk inisial IN dalam lidik anggota Satreskrim Polres. Sedangkan, tersangka SH membeli sabu-sabu kepada IN untuk dipakai sendiri. Jadi, tersangka ini pemakai narkoba jenis sabu-sabu," ungkapnya.
Penyidik Satresnarkoba Polres memeriksa intensif tersangka SH dan menjerat dengan Pasal 114 ayat(1) Subs Pasal 112 ayat(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Penyidik Satresnarkoba Polres juga melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu guna mengungkap pengedarnya," pungkas AKP Bagus.
Advertisement