Konsumen Curhat Hasil Perawatan Malah Didakwa UU ITE
Salah seorang perempuan di Surabaya, Stella Monica Hendrawan, didakwa melanggar pasal pencemaran nama baik oleh salah satu klinik kecantikan di Surabaya, L'VIORS setelah mengeluhkan kondisi wajahnya usai menjalani perawatan di sana.
Stella didakwa Pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Farida Hariani saat membacakan dakwaan, di Ruang Sidang Kartika I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Farida mengatakan, Stella Monica Hendrawan didakwa mencemarkan nama baik Klinik Kecantikan L’VIORS pada 2019 lalu, melalui Instagram Story pribadinya, dengan nama akun @Stellamonica.h.
Dalam Instagram Story tersebut, Stella memposting sebuah percakapannya dengan seorang dokter. Dia mengeluh kondisi wajahnya semakin memburuk usai perawatan di klinik L'VIORS.
"Terdakwa telah mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diakses dokumen elektronik dengan cara mengunggah screenshot percakapan direct message dengan saksi T, saksi M dan saksi A yang mengarah kepada kegagalan Klinik L'VIORS dalam menangani pasiennya," jelasnya.
Selanjutnya, Majelis Hakim, Imam Supriyadi memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapinya. Dan kuasa hukum Stella, yang berasal dari LBH Surabaya, mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
"Kami ajukan eksepsi," sahut kuasa hukum Stella.
Dengan demikian, Hakim Supriyadi akhirnya memutuskan untuk menunda sidang. Dan bakal dilanjutkan dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa, Rabu, 28 April 2021, nanti.
Perwakilan Koalisi Pembela Konsumen yang memberi pendampingan hukum, Anindya Shabrina, mengatakan, stella dilaporkan ke Polda Jatim usai mengeluh atas hasil perawatan klinik kecantikan itu.
Di akun istagram pribadinya tersebut, kata Anindya, Stella mengunggah hasil percakapan antara dirinya dengan dokter kulit, yang menyatakan jika wajahnya telah mengalami peradangan.
"Dilaporkan terkait unggahan tangkapan layar percakapan Stella dengan seorang dokter kulit di Instagram yang berisikan curahan hati Stella tentang kondisi kulitnya usai melakukan perawatan di klinik tersebut," kata Anindya, Minggu, 21 Maret 2021.
Advertisement