Konser Gaspoll Prabowo-Gibran Surabaya Langgar Waktu Kampanye
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya menghentikan Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran di Jatim Expo, Sabtu 3 Februari 2024. Hal itu lantaran kampanye rapat umum di luar jadwal yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam konser tersebut dihadiri pentolan Band Dewa-19 sekaligus Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani. Didukung Marcello Tahitoe (Ello), dan Dul Jaelani, anak bungsu Dhani.
“Jadi sudah kita imbau sebelumnya, bahwa untuk kampanye rapat umum pada tanggal 3 itu bukan waktunya paslon nomor 02, tetapi paslon 01 di Kota Surabaya,” ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar.
Jika terpaksa mengadakan kegiatan tersebut, lanjut Agil, maka harus tanpa atribut kampanye atau bahan kampanye atau alat peraga kampanye (APK). Menurut dia, acara tersebut memiliki potensi pelanggaran pidana Pemilu.
“Jika itu dilanggar ada potensi-potensi pelanggaran pidana yaitu kampanye diluar jadwal yang ditetapkan oleh KPU,” ujar dia.
Sebelumnya telah beredar spanduk dan poster Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran Open Gate pukul 12.00 WIB.