Konser Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Tegal Terancam Dipidana
Peristiwa ini tak patut dicontoh. Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo menggelar acara dangdut di tengah pandemi corona (Covid-19) di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Rabu 23 September 2020.
Acara yang digelar untuk memeriahkan hajatan pernikahan sekaligus khitanan itu memicu kerumunan warga. Mereka tidak memperdulikan protokol kesehatan.
Ribuan warga memadati ruang terbuka seluas lapangan bola tersebut. Antara warga satu dengan lainnya banyak yang tidak berjarak sama sekali. Terutama di depan panggung hiburan, mereka tampak berdesak-desakan. Apalagi, banyak warga yang tak memakai masker.
Polisi telah mencabut izin acara setelah mengetahui kondisi di lapangan tak sesuai dengan izin yang dimohonkan, pada 1 September 2020.
Kini, konser dangdutan tersebut berbuntut panjang. Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan tengah memanggil pihak penyelenggara untuk dimintai keterangan.
Mahfud MD Minta Polisi Pidanakan Penyelenggara Konser
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta Polri memproses pidana penyelenggara konser dangdutan tersebut. Hal ini disampaikan Mahfud lewat akun Twitter-nya @mohmahfudmd. Mahfud menjawab kicauan dari KH Mustofa Bisri.
Ulama asal Rembang itu awalnya mengomentari berita yang menyebutkan bahwa polisi tak berani membubarkan acara dangdutan tersebut. Lalu, Mahfud membalas bahwa hal itu sangat disayangkan. Ia meminta Polri bersikap tegas.
"Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Saya sudah meminta Polri untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana," kata Mahfud MD.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga berharap partai politik turut menindak kader yang diduga terlibat dalam acara tersebut.
"Saya yakin induk parpolnya juga bisa menindak sebab selain sudah berkomitmen di DPR, semua sekjen parpol dalam pertemuan dengan Pemerintah/KPU/Bawaslu tanggal 22/9/20 juga berkomitmen," katanya.
Tanggapan Partai Golkar
Ketua DPD Golkar Jawa Tengah Panggah Susanto memberikan teguran keras ke kadernya. "Teguran keras untuk wakil ketua DPRD Kota Tegal itu, karena dinilai sama sekali mengabaikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan wabah Covid-19," kata Panggah lewat pesan singkat, Minggu 27 September 2020.
Dia menegaskan teguran ini juga sebagai contoh untuk kader Golkar lainnya agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus corona. "Pastinya begitu (agar semua taat pada protokol kesehatan)," tegasnya.
Minta Maaf
Menurut Wasmad Edi Susilo, proses pengajuan izin sudah sesuai prosedur hingga akhirnya izin turun. Berbagai persyaratan hingga rekomendasi dari tingkat RT hingga kecamatan dan kepolisian.
"Saat hari H, panitia dan seluruh tamu undangan wajib masker. Dari pintu ada disinfektan, cek suhu badan, cuci tangan, dan jarak duduk tamu juga diatur. Tamu dilarang menyentuh tuan rumah atau pengantin," ujar Ketua DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Tegal ini.
Wasmad Edi Susilo pun menyatakan permohonan maaf atas kelalaiannya. "Saya mengaku lalai. Saya menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak. Warga Kota Tegal, tamu undangan, penegak hukum, dan Pemkot Tegal," tutur dia.
Walikota Klaim Tak Tahu Ada Konser Dangdut
Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono mengaku tak tahu-menahu perihal keberadaan panggung megah pada acara hajatan Wasmad Edi Susilo. Sebab, ketika pengajuan izin, penyelenggara hanya memberikan informasi adanya hajatan.
Namun kenyataannya, Wasmad Edi Susilo juga menggelar konser dangdut dengan panggung berukuran besar dan dihadiri ribuan orang penonton. Acara itu bahkan berlangsung hingga malam hari.
"Tidak ada izin, hanya hajatan ya. Sifatnya pemberitahuan, di mana untuk izin hiburan yang besar itu enggak ada," tutur Yon dalam pertemuannya dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Jumat 25 September 2020 malam.
Kapolsek Tegal Selatan Dicopot
Polri resmi mencopot Kapolsek Tegal Kompol Joeharno. Divisi Propam Polri akan menindaklanjuti perkara ini.
"Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya sudah diperiksa oleh Propam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Sabtu 26 September 2020.
Selain mencopot Kapolsek, pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan Wasmad Edi Susilo.
“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor (Wasmad Edi Susilo),” kata Argo.
Pihak kepolisian tengah mendalami dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP.
Tes Swab
Keluarga Wasmad Edi Susilo, panitia acara, dan warga sekitar yang menghadiri konser dangdut telah menjalani tes swab oleh Tim Dinas Kesehatan Kota Tegal, pada Jumat-Sabtu, 25-26 September lalu.
Tes swab yang digelar di Puskesmas Bandung, Kecamatan Tegal Selatan, menindaklanjuti instruksi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Dari hasil tes swab tersebut, akan dilakukan tracing terhadap siapa-siapa yang hadir dalam acara dangdutan itu.
Advertisement