KONI Pusat Audiensi dengan MA, Bahas Hukum Keolahragaan
Ketum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Marciano Norman dan jajarannya berkunjung ke Kamar Pembinaan Mahkamah Agung. Tujuannya, untuk membahas masalah hukum keolahragaan dan ruang penyelesaiannya.
Sesampainya di sana, rombongan KONI Pusat diterima dengan baik oleh Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Prof. Dr. H.Takdir Rahmadi, S.H., L.L.M.
“Ada di undang-undang nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, seluruh sengketa Keolahragaan diselesaikan oleh Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) yang keputusannya bersifat final dan mengikat,” jelas Ketum KONI Pusat mengawali.
“Tapi banyak sengketa keolahragaan ditarik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun ke pengadilan negeri (PN), yang mana sebaiknya diselesaikan di BAORI,” sambungnya.
Diharapkan, permasalahan hukum yang berkaitan dengan KONI Pusat beserta anggotanya, mulai dari 38 KONI Provinsi beserta 514 KONI kabupaten/kota, 72 induk cabang olahraga beserta pengurus provinsi (Pengprov) dan pengurus kabupaten/kota, dapat diselesaikan di BAORI.
Prof. Takdir menjelaskan bahwa permasalahan dapat diselesaikan melalui mekanisme internal. Dalam hal ini, mekanisme internal masyarakat olahraga Indonesia, yakni melalui BAORI.
Ia merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) no 4 Tahun 2016 yang membahas sengketa partai politik. Sengketa di partai politik diselesaikan di mahkamah partai. Di dunia olahraga Tanah Air, mahkamah tersebut adalah BAORI.
Melihat fakta banyaknya kasus olahraga yang dibawa ke PTUN dan PN, Ketua Kamar Pembinaan MA akan mendorong pembinaan kepada hakim-hakim di seluruh Indonesia.
MA dalam melakukan pembinaan akan menyampaikan hal-hal yang terkait sengketa olahraga dan sengketa di BAORI.
“Besar harapan kami, dengan pembinaan yang dilakukan, di Indonesia semua masalah hukum Keolahragaan dikembalikan di BAORI,” kata Ketum KONI Pusat menyambut baik.
Advertisement