Konflik Tanah Adat Kinipan, Ini Tanggapan Kementerian ATR/BPN
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan tanggapan terkait konflik lahan di Komunitas Adat Laman Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Dijumpai di Kota Malang, Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN, Surya Tjandra menyebut kini sedang menyusun regulasi berisi pengakuan negara atas tanah adat.
Surya Tjandra mengatakan regulasi itu kini sedang dibuat oleh Kementerian ATR/BPN. Tujuannya sebagai pencegahan adanya potensi konflik yang melibatkan masyarakat adat di kawasan tanah ulayatnya.
"Namun tantangannya ada di pendefinisian masyarakat adat itu. Contohnya, mereka tinggal di lahan itu berapa lama, menjalani ritual-ritual adat dan ada beberapa syarat lain (untuk diakui sebagai masyarakat adat)," tuturnya pada Selasa 1 September 2020 di Kampung Glintung, Blimbing, Kota Malang.
Surya menyatakan Kementerian ATR/BPN juga sudah membentuk Direktorat Penatausahaan Adat dan Tanah Ulayat, untuk mempersiapkan regulasi terkait pengakuan hak-hak masyarakat terhadap tanah ulayatnya.
"Ini konteksnya masih dalam penatausahaan masyarakat adat dan ulayat. Belum masuk kepada pemberian hak masyarakat adat. Ini masih proses diskusi dan masih dirancang," katanya.
Jika nanti regulasi tersebut sudah rampung disusun oleh Direktorat Penatausahaan Adat dan Tanah Ulayat Kementerian ATR/BPN, Surya mengatakan pihaknya baru bisa memberikan pengakuan kepada masyarakat adat melalui pemberian sertifikat tanah ulayat.
"Sementara pilot projectnya ditargetkan di Papua dan Sumatera Barat yang kami anggap banyak masyarakat adatnya di sana,"
Namun, kata Surya, yang bertugas untuk melakukan visiting terkait pendefinisian masyarakat adalah pemerintah daerah (Pemda) setempat.
Setelah itu, pemda setempat menyerahkan berkas masyarakat adat di daerahnya untuk dilakukan verifikasi terkait definisi masyarakat adat yang kriterianya disusun oleh Kementerian ATR/BPN.
"Tapi (untuk diakui) kami semua itu tergantung dari tugas Pemda setempat," tutup Surya.
Sebelumnya diketahui, konflik lahan Komunitas Adat Laman Kinipan mengakibatkan Tokoh Komunitas Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing, dijemput paksa oleh pihak keamanan setempat karena dianggap mencuri lahan tersebut dari perusahaan kelapa sawit.
Advertisement