Konflik Arist Merdeka Vs Kak Seto dari LSM Perlindungan Anak
Perseteruan Arist Merdeka Sirait vs Kak Seto ini ternyata bibitnya dari perselisihan pucuk pimpinan LSM perlindungan anak. Dulunya, Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dibentuk pada 1998. Namanya, Lembaga Perlindungan Anak (LPA).
Lembaga ini dibentuk sebagai realisasi dari Gerakan Nasional Perlindungan Anak (GNPA) yang dicanangkan Presiden Soeharto pada puncak Hari Anak Nasional pada 23 Juli 1997. GNPA diperkuat Surat Keputusan Menteri Sosial RI No. 63/HUK/1997 tentang penggunaan Logo Perlindungan Anak, ditindaklanjuti dengan keluarnya Keputusan Menteri Sosial RI No. 81/HUK/1997 tentang Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang difasilitasi oleh Departemen Sosial RI (Kementerian Sosial RI) dan UNICEF.
Menteri Sosial lantas mengeluarkan Surat Keputusan No. 9/HUK/1998 tentang Pengukuhan Kepengurusan LPA Pusat dan Tim Asistensi LPA yang membantu seluruh kegiatan kegiatan LPA. Kedua surat keputusan Menteri Sosial inilah yang menjadi dasar terbentuknya Lembaga Perlindungan Anak baik di pusat maupun daerah.
Tanggal 26-27 Oktober 1998 digelar Forum Nasional Perlindungan Anak (Fornas PA) I untuk memilih Pengurus LPA Pusat yang difasilitasi Departemen Sosial RI dan UNICEF dan dihadiri 150 stakeholder.
Pertemuan tersebut menghasilkan 11 pengurus periode 1998-2002 dengan ketuanya Kak Seto didampingi Sekretaris Jendral Ibu Nafsiah Mboi. Pada 1999, pengurus LPA Pusat didaftarkan kepada Notaris Ratih Gondokusumo Siswono, S.H. Nomor 6 Tanggal 17 Februari 1999 dengan nama Lembaga Perlindungan Anak.
Kak Seto Berturut-turut Jabat Ketua, Arist Merdeka Sirait Dipecat
Pada 23-25 Oktober 2002 digelar pertemuan Fornas PA II untuk memilih pengurus LPA Pusat yang difasilitasi Departemen Sosial RI, UNICEF dan dihadiri 155 stakeholder. Kak Seto kembali terpilih sebagai ketua untuk masa jabatan periode 2002-2006, didampingi Sekretaris Jendral Erwin Pardede.
Empat tahun kemudian Kak Seto kembali terpilih sebagai Ketua Umum LPA untuk kali ketiga pada Fornas PA III. Untuk Sekjen kali ini Kak Seto didampingi Arist Merdeka Sirait. Kak Seto tidak bersedia menjadi Ketum LPA setelah tiga kali menjabat berturut-turut.
Pada pemilihan pengurus LPA periode 2010-2014, Arist Merdeka Sirait terpilih sebagai Ketua Umum dengan Sekretaris Jenderal Samsul Ridwan. Pada periode pertama menjabat inilah terjadi perpecahan di internal LPA. Menurut Kak Seto, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Arist Merdeka Sirait yang menimbulkan mosi tidak percaya anggota LPA.
“Untuk pelanggarannya apa silakan ditanyakan langsung kepada Bang Arist. Yang pasti saat itu pengurus LPA di daerah mempertanyakan adanya pelanggaran di internal LPA. Namun beliau tidak menggubris,” ungkap Kak Seto di podcast Curhat Bang Denny Sumargo.
Akibat konflik di internal LPA, pengurus akhirnya menggelar Forum Nasional Luar Biasa Perlindungan Anak LPA pada 2016. Dalam forum tersebut, anggota LPA sepakat mencabut mandat yang diberikan kepada Arist Merdeka sebagai Ketua Umum LPA. Ia dipecat dan melanjutkan perjuangannya membela anak Indonesia melalui Komnas Perlindungan Anak.
Advertisement