Konflik Agraria di Cepu Selesai, Ada Peluang Jadi Hak Milik
Menteri ATR/BPN Hadi Cahyanto telah memberikan solusi atas konflik agraria di Kecamatan Cepu Kabupaten Blora. Warga bakal diberikan hak pengelolaan atas lahan yang selama puluhan tahun ditempati.
"Dari target awal adalah sertipikat hak milik (SHM) karena beberapa hal terkait peristiwa hukum yang lalu, ini menurut kita adalah jalan tengah," ujar Tim Advokasi Warga, Lukito, usai dialog dengan menteri di Cepu, Sabtu 8 Oktober 2022.
Dia meyakini, bahwa itu adalah keputusan yang paling soft (ringan). Dalam arti warga juga dapatkan legalitas Sertipikat hak pakai. "Bisa kita naikkan ke SHM," tandasnya.
Kedua, lanjut dia, Menteri ATR/BPN juga mengakomodir apa yang disampaiakn Bupati Blora. Bahwa harapannya dari persoalan Wonorejo dan lainnya tidak ada akibat hukum terhadap Pemkab Blora. "Kita sebagai masyarakat, oke. Kita terima ini, karena ada jaminan hukum, nanti ketika sudah ada batas waktu maka kita akan kita naikkan ke SHM," ungkapnya.
Dia menjelaskan, SHM itu adalah bukti tertinggi hak atas tanah. sedangkan sertipikat hak pakai statusnya masih dibawahnya. Namun keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama.
"Tertinggi SHM, SHP, HGB, HGU diambil pak meneteri adalah hak pakai," jelasnya.
"Pedoman pokok kita adalah agraria, dan karena dalam beberapa proses sebelumnya terdapat cacat administrasi dan cacat hukumnya," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian ATR/BPN, mengambil sikap tegas untuk menyelesaikan konflik agraria empat kawasan di Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Dengan total tanah seluas 82 hektare lebih.
Tanah tersebut berada di Wonorejo dan Tegalrejo Kelurahan Cepu; Jatirejo Kelurahan Karangboyo dan Sarirejo Kelurahan Ngelo. Konflik agraria ini diketahui sudah beralangsung puluhan tahun lalu. Namun belum ada penyelesaian.
Menteri ATR/BPN Hadi Cahyanto, memutuskan, tanah yang sekarang ini ditempat ribuan warga bisa dilakukan seritifikasi. Baik Sertipikat Hak Pakai (SHP) maupun Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB).