Kondisi Sulit, AJI Minta Perusahaan Media Tak Tunda Gaji
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyerukan kepada perusahaan media untuk tidak menunda gaji di tengah pandemi covid-19. Seruan itu dikeluarkan setelah AJI menerima laporan jika sejumlah perusahaan media besar menunda pembayaran gaji karyawannya.
Dalam masa krisis, AJI menilai perusahaan media perlu membuat kebijakan yang mendukung pekerjanya agar tetap bisa bekerja menjalankan fungsinya memberikan informasi kepada publik. Bentuknya seperti memberikan tunjangan hidup, terutama kepada koresponden dan kontributor yang saat bekerja terinfeksi Covid-19 dan harus menjalani karantina mandiri atau perawatan.
“Kita menyadari wabah ini berdampak besar pada ekonomi, termasuk media. Adanya paket kebijakan ekonomi yang dirilis pemerintah 24 Maret 2020 lalu diharapkan dapat mengerem laju kemerosotan ekonomi ini,” tulis siaran pers AJI yang ditandatangi oleh Ketua Umum AJI, Abdul Manan, Selasa 31 Maret 2020.
AJI juga berharap perusahaan media menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap jurnalis dan pekerja media. Di tengah masa sulit seperti ini, PHK menjadi pilihan pahit karena begitu karyawan tidak bekerja, maka mereka akan kesulitan mencari pekerjaan baru mengingat kondisi ekonomi secara global tengah terpuruk.
Bagi perusahaan yang tergabung dalam korporasi, cara lain yang masih bisa dilakukan untuk menyelamatkan keadaan adalah dengan menerapkan subsidi silang untuk saling menopang kelanjutan bisnis dan keberlangsungan hidup karyawan.
Langkah lainnya adalah perusahaan media bersama komunitas pers lainnya bisa mendesak pemerintah untuk memperluas relaksasi pajak, termasuk ke perusahaan yang bergerak di bidang pemenuhan informasi publik.
Selain itu, menurut AJI, perusahaan media perlu memberikan dukungan penuh kepada pekerja media, khususnya jurnalis, agar tetap aman dan selamat dalam menjalankan tugasnya.
Dukungan bisa dilakukan antara lain dengan menyusun Protokol Keamanan Liputan untuk pekerjanya. Rujukan penyusunan protokol bisa mengadopsi milik Komite Keselamatan Jurnalis, AJI, dan Jurnalis Bencana dan Krisis yang dapat diunduh di https://s.id/Protokol-COVID19.
Perusahaan juga diimbau menyediakan peralatan pencegahan, termasuk fasilitas cuci tangan dengan wastafel, masker, dan hand sanitizer, serta secara rutin menyelenggarakan kegiatan disinfeksi di lingkungan kantor.
Perusahaan juga perlu memperhatikan keamanan dari acara-acara yang akan diliput jurnalis. Cukup bijak jika perusahaan media tidak menugaskan jurnalis ke acara yang dihadiri orang banyak dan tidak memungkinkan adanya jarak sosial minimal 1,5 meter.