Kondisi Sakit, 145 Pekerja Migran Dipulangkan dari Malaysia
Sebanyak 145 pekerja migran Indonesia (PMI) terkendala dan dideportasi dari Malaysia mayoritas dalam kondisi sakit. Menurut data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), hal itu menimbulkan masalah kemanusiaan bagi individu, khususnya kelompok rentan.
“Banyak dari para deportan yang telah tinggal di depo tahanan Malaysia melebihi masa tahanannya, dengan kondisi yang kurang layak. Hal ini menimbulkan masalah kemanusiaan bagi individu, utamanya kelompok rentan,” ungkap Benny Rhamdani, Kepala BP2MI, dalam keterangan tertulis, Jumat 25 Juni 2021.
Berdasarkan data dihimpun BP2MI, sambung mantan anggota DPD RI itu, dari 145 PMI terkendala yang dipulangkan dari Malaysia ini terdiri dari 92 laki-laki dan 53 perempuan.
"Kondisi kerentanan yang dialami PMI diantaranya PMI sakit sebanyak 138 orang, ibu dengan anak sebanyak tiga orang, bayi tiga orang, dan lansia satu orang. Mereka yang sakit, sebanyak 99 orang terserang penyakit kulit scabies, sisanya merupakan penderita hipertensi, jantung, asma, gerd. Bahkan, ada yang mempunyai penyakit kanker payudara," tuturnya.
Penegakan Hukum di Malaysia
Politisi Partai Hanura itu terjun langsung menjemput kepulangan 145 Pekerja PMI terkendala dari Malaysia di Gedung PKP-PK Bandara Soekarno Hatta, (Soetta) Tangerang.
“Ini adalah bukti negara hadir dalam melindungi PMI. Negara ini hebat, negara memfasilitasi dan membiayai, tentu ini atas kerjasama antar Kementerian/Lembaga yang hebat pula, yang telah turut serta membantu saudara-saudara kita kembali ke tanah air,” ujar Benny.
Benny menyampaikan, kepulangan PMI terkendala yang sebagian besar adalah kelompok deportan ini juga merupakan bagian dari proses penegakan hukum dari pihak Malaysia. Peran Pemerintah Indonesia adalah memfasilitasi kepulangan dengan aman dan lancar, karena pemerintah tidak dapat melarang WNI untuk masuk ke wilayah Indonesia sesuai UU Keimigrasian.
Melewati Prosedur Protokol Kesehatan
Kepulangan para PMI Terkendala ini, lanjut Benny, tentu telah melewati prosedur protokol kesehatan yang ketat, menjalani test PCR, karantina dan koordinasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah, terkait dampak penularan Covid-19 untuk mengurangi potensi imported cases Covid-19.
Bagian Kepulangan 7.300 Pekerja Migran
Diketahui, kepulangan PMI terkendala tersebut merupakan salah satu bagian dari rencana kepulangan masal sebanyak 7.300 PMI, di mana 293 diantaranya diprioritaskan untuk pulang terlebih dahulu mengingat kondisinya yang rentan seperti mengalami sakit, lansia, ibu hamil dan anak-anak.
Adapun 145 PMI ini merupakan pemulangan kloter pertama, sementara 148 PMI lainnya rencananya akan dipulangkan pada kloter kedua pada Minggu 27 Juni 2021.
Pekerja Migran Indonesia terkendala itu berasal dari daerah NTB sebanyak 42 orang, Sumatera Utara 29 orang, Jawa Timur 21 orang, Kepulauan Riau 11 orang, Jawa Barat 10 orang, NTT lima orang, Riau lima orang, Aceh empat orang dan sisanya tersebar dari 11 provinsi lainnya.