Kondisi Rusak, Pemenang Lelang Ruko Dua Lantai di Tuban Kecewa
Pemenang lelang bangunan ruko dua lantai seharga Rp515 juta di Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban kecewa melihat kondisi ruko dua lantai yang dibelinya rusak parah.
Diduga, pengrusakan atau pembongkaran isi ruko dua lantai tersebut dilakukan oleh pemilik ruko yang lama Mufiddatul Umah. Sebelum akhirnya meninggalkan paksa ruko dua lantai tersebut.
Kuasa Hukum pemenang lelang, Nur Aziz mengaku kecewa melihat kondisi bangunan ruko dua lantai seharga Rp515 yang rusak. Sebab, saat dilelang kondisinya masih utuh, baik itu kanopi depan, jendela, serta sekat-sekat dinding.
"Yang pasti kita kuasa hukum dari Sri Asih kecewa, karena fisik ruko ini kondisinya rusak dan tidak sesuai dengan kondisi fisik semula," terang Nur Aziz kepada wartawan, Selasa 7Juni 2022.
Untuk selanjutnya melihat kondisi ruko seperti itu, dia akan melakukan koordinasi dengan pihak kliennya apakah ruko dua lantai seluas 77 meter persegi ini diterima dengan kondisi seperti ini atau akan melakukan upaya hukum.
"Kita akan melakukan upaya atau langkah hukum. Karena yang namanya ruko tidak mungkin seperti ini," tandasnya.
Adapun dalam rangka mengosongkan ruko ini, pihaknya memohon bantuan kepada PN Tuban untuk melakukan eksekusi. Sebab, pemilik yang lama tidak mau mengosongkan ruko yang sudah dilelang oleh pihak bank.
Namun, saat hendak dilakukan eksekusi paksa bersama PN Tuban. Ruko tersebut telah dikosongkan oleh pemilik yang lama dengan kondisi sejumlah fisik bangunan rusak parah.
Sementara itu, Panitera PN Tuban, Shekhroni mengatakan, mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang 1996 mengenai hak tangguhan di mana pemohon eksekusi ini minta bantuan kepada Pengadilan Negeri (PN) untuk mengosongkan tanah yang sudah dibeli melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Jadi pemohon eksekusi ini meminta bantuan kepada Pengadilan Tuban untuk mengosongkan tanah yang telah dibeli melalui KPKNL," jelas Shekhroni.
Adapun dalam hal ini, kata Shekhroni, pihak pemohon eksekusi telah melihat kondisi ruko serta telah menerima ruko dua lantai ini. "Tadi kunci sudah saya serahkan ke pemohon eksekusi," imbuhnya.
Sementara itu, pemilik ruko dua lantai ini awalnya adalah milik Mufiddatul Umah. Sedangkan, saat ini sertifikat hak miliknya sudah atas nama pemohon eksekusi yaitu Sri Asih.
Advertisement