Kondisi Penggusuran Rumah Wanda Hamidah, Pemda Sebut Pemiliknya
Upaya pengosongan rumah yang dihuni Wanda Hamidah, di kawasan Cikini, terus berjalan hingga Jumat, 14 Oktober 2022 hari ini. Politisi itu melaporkan kondisi terkini lewat media sosialnya.
Rumah Wanda Hamidah Digusur
"Alhamdulilah listrik udah nyala, terima kasih PLN," kata Wanda Hamidah dalam storynya di Instagram, dilihat Jumat 14 Oktober 2022.
Di media yang sama, politisi itu juga menceritakan jika teras rumahnya diduduki sekelompok orang yang tak diketahui identitasnya. Mereka kembali datang dengan jumlah banyak, bersama truk untuk mengangkut isi rumah Wanda Hamidah, pada Jumat 14 Oktober 2022.
Namun Wanda Hamidah dan keluarganya terlihat tetap bertahan di dalam rumahnya. "Ini kami salat Jumat di dalam rumah," kata Wanda sambil merekam aktivitas salat Jumat yang sedang berlangsung. "Ini rumah kami," katanya.
Dalam media sosialnya, Wanda juga menuturkan beberapa rumah lain di sekitarnya yang dikosongkan secara paksa. Terlihat sejumlah rumah rusak dan nyaris roboh. "Dibuldoser," katanya.
Sengketa Hak Milik
Pihak Pemkot Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan jika Surat Izin Penghuni (SIP) milik Wanda Hamidah sudah habis sejak tahun 2012.
"Pada 2010, Pak Japto membeli ini (rumah yang ditempati Wanda Hamidah). Awalnya punya SHGB itu, kemudian dibeli oleh beliau kemudian diterbitkan (SIP) karena ini tanah negara. Yang punya SIP ini dia (Wanda), tetapi sebagai penghuni, dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," kata Kabag Hukum Pemkot Jakpus Ani Suryani, dikutip dari cnnindonesia.com, Jumat 14 Oktober 2022.
Menurutnya, Japto Soerjosoemarno yang memegang Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lahan seluas 1.400 meter persegi. Di atas lahan ini berdiri 4 rumah yang salah satunya ditempati Wanda.
"Tanah negara ini kan bebas, siapa saja boleh meningkatkannya (status surat kepemilikan). Nah ini penghuni di sini (Wanda Hamidah) tidak melakukan itu," katanya.
Sementara, pengacara Japto, Ardi Simanjuntak mengatakan kliennya sempat membiarkan Wanda tinggal selama 10 tahun sembari berusaha melakukan mediasi juga somasi sebanyak tiga kali.
"Tapi karena penghuni di sini tidak bisa dimediasi, ya sudah dibiarkan saja. Sampai 10 tahun lebih, maka somasi itu berjalan," katanya.
Advertisement