Kondisi Membaik, Korban Perudungan di Malang Mulai Diperiksa
Kondisi korban pemerkosaan dan kekerasan anak di bawah umur, Lestari (bukan nama sebenarnya) dikabarkan sudah mulai pulih kembali.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan karena kondisi korban telah membaik yang bersangkutan sudah bisa dimintai keterangan.
"Korban alhamdulillah sudah bisa jalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukum dan ibu kandungnya," ujarnya, Senin 29 November 2021.
Saat ini korban masih berada dalam pendampingan tim psikolog di UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Petirahan Anak (PPSPA) Bimasakti Provinsi Jawa Timur di Kota Batu.
"Kebetulan dari Polresta Malang Kota juga ada tim trauma healing yang aktif memberi pendampingan secara psikis kepada korban," katanya.
Tinton mengatakan bahwa keterangan yang disampaikan oleh korban dalam kasus ini tidak berbeda jauh dengan temuan yang sudah didapatkan oleh tim penyidik.
"Sementara ini apa yang sudah disampaikan korban sudah kami masukkan ke dalam berita acara pemeriksaan dan kami lihat proses lebih lanjut kemudian akan segera kami koordinasikan berkas tersebut kepada kejaksaan," ujarnya.
Karena korban sudah memberikan keterangan kata Tinton, saat ini pihak kepolisian tengah melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahap satu yang nantinya bakal dilimpahkan kepada kejaksaan.
"Kami rencana pemberkasan dulu tahap satu, kami minta koreksi kepada kejaksaan. Apabila ada kekurangan akan segera kami lengkapi secepatnya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak di bawah umur di Kota Malang, Lestari (bukan nama sebenarnya) menjadi korban kekerasan seksual dan perundungan. Kasus tersebut mencuat setelah Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Malang Raya membeberkan perkara ini ke publik.
Lestari sehari-hari tinggal di sebuah panti asuhan di Kota Malang selama tujuh tahun. Ia dititipkan di sana karena ibunya bekerja di luar kota sedangkan ayahnya divonis sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kejadian berlangsung pada Kamis 18 November 2021, lalu. Saat itu korban diajak oleh terduga pelaku berinisial Y untuk jalan-jalan. Saat itu terduga pelaku mengaku kepada korban sebagai temannya berinisial D.
Korban lalu mengalami pelecehan seksual di rumah terduga pelaku. Kasus tersebut diketahui oleh istri terduga pelaku. Lalu datang sebanyak delapan orang yang kemudian melakukan perundungan terhadap korban.