Kondang Kusumaning Ayu, Calon DPD RI Dilaporkan ke Bawaslu Jatim
Kondang Kusumaning Ayu, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terpilih, yang viral karena paras cantiknya, dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur.
Calon anggota DPD terpilih di pemilu 2024 ini, dilaporkan oleh Lembaga pemantau pemilu Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI), atas dugaan adanya informasi dan data yang disampaikan dalam berkas syarat pencalonan tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta.
Anggota Tim Advokasi JaDI, Nanang Haromain mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat laporan ke Bawaslu Jatim pada Kamis 18 April 2024 kemarin, dengan melampirkan beberapa bukti terkait.
“Ternyata Kondang Kusumaning Ayu merupakan staf anggota DPD RI hingga sekarang. Dan pada saat mendaftarkan, yang bersangkutan tidak melampirkan surat pengunduran diri," ucap Nanang kepada Ngopibareng.id, Jumat 19 April 2024.
Nanang melanjutkan, hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 128 huruf k dan pasal 258 (2) huruf h serta PKPU No 11 Tahun 2023 pasal 15 ayat 1, yang berbunyi : Seseorang dapat menjadi peserta pemilu anggota DPD telah memenuhi persyaratan harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, TNI-Polri, karyawan BUMN/BUMD dan seterusnya, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Sedangkan, saat ini Kondang Kusumaning tercatat sebagai staf anggota Bidang Administrasi dari Anggota DPD Evi Zainal Abidin sebagaimana Petikan Keputusan Sekretaris Jendral Nomor 78 Tahun 2022 tentang pengangkatan staf anggota DPD.
“Jadi, staf DPD ini masuk dalam badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara," bebernya.
Namun, lanjut Nanang, ketika mendaftar seperti yang ditampilkan dalam Silon KPU, Kondang hanya melampirkan status pekerjaan sebagai staf Koperasi Usaha Tani Ternak (KUTT) Suka Makmur 2022-2023.
“Tanpa melampirkan surat pengunduran diri dari Staf DPD maka pencalonan Kondang Kusumaning Ayu tidak sah karena tidak memenuhi syarat pencalonan, kalau hal ini merupakan kesengajaan maka sudah masuk dalam tindak pidana pemilu,” tegas Nanang.
Nanang berharap Bawaslu Jatim dapat melakukan tindakan atau penegakkan hukum pemilu dengan melakukan pemeriksaan terhadap perempuan kelahiran Surabaya itu, sehingga pemilu yang jujur dan adil bisa terlaksana.
"Kami berharap Bawaslu Jatim bisa menegakkan hukum pemilu demi pemilu yang jujur adil dan kesetaraan," tandasnya.
Advertisement