Konbes-Munas NU di NTB, Ini yang Akan Dibahas Tuntas
Jakarta: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan menggelar konferensi besar dan musyawarah nasional di Lombok, Nusa Tenggara Barat pada 23 hingga 25 November mendatang. Musyawarah nasional (munas) dan konferensi besar (konbes) tersebut akan membahas beberapa hal yang menyangkut kebangsaan dan keagamaan.
Beberapa di antaranya adalah rancangan KUHP dan RUU lainnya yang menjadi perhatian publik, penyalahgunaan frekuensi publik, investasi dana haji, fikih disabilitas, ujaran kebencian dalam berdakwah, redistribusi lahan dan sebagainya.
Sebagian tema tadi sudah dibahas dalam pra munas tersebut sudah dibahas dalam pra-Munas dan Konbes yang berlangsung di berbagai daerah, yaitu di Palangkaraya, Lampung, Manado, dan Purwakarta. Dalam kegiatan tersebut, dihadiri Rais Am PBNU KH Ma'ruf Amin dan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj.
Ketua Panitia Munas Robikin Emhas mengatakan, tema RUU KUHP dan undang-undang menjadi salah satu bahasan penting dalam munas dan konbes NU. Dia menilai, banyak undang-undang yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Sebagian besar aturan tersebut dibuat pada masa penjajahan Belanda.
Dia mengakui memang sejak 1986, DPR selalu membahas masalah undang-undang yang sudah tidak relevan dengan kondisi zaman, namun tidak tuntas.
Lalu masalah ujaran kebencian dalam berdakwah pun akan dibahas dalam musyawarah akbar NU itu. Robikin menyebutkan saat ini marak mimbar keagamaan disalahgunakan untuk menebar kebencian dan fitnah demi tujuan politik.
“NU akan membahas hukum, bagaimana penggunaan mimbar yang mulia untuk ujaran kebencian,” ujarnya, pada ngopibareng.id, Selasa (14/11/2017).
Materi lain yang dibahas dalam Munas dan Konbes adalah penyalahgunaan frekuensi publik yang dijadikan alat kampanye golongan tertentu. Lalu investasi dana haji agar produktif. Kemudian status hak anak di luar pernikahan yang akan dibahas dalam perspektif keagamaan.
Bahasa selanjutnya adalah fikih disabilitas. NU menilai, selama ini fasilitas ibadah seperti masjid, gereja dan lainnya belum ramah bagi penyandang disabilitas.
Redistribusi lahan juga sangat penting dibahas karena itu persoalan kesejahteraan masyarakat. (adi)