Komunitas Ojol Bondowoso Berharap Pembunuh Rekannya Dihukum Mati
Komunitas sopir ojek online (ojol) Bondowoso berharap tersangka pembunuh rekannya Maharsura Yusi Widigdiya, 33 tahun, dihukum mati. Harapan ini mereka lontarkan selesai menyaksikan rekonstruksi pembunuhan sopir ojol Yusi di rumah kontrakan Gang Jambu, Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso, Kamis, 15 Desember 2022.
"Semua proses hukum, kami serahkan kepada kepolisian. Tapi, sebagai sahabat yang sama-sama sopir ojol, kami berharap tersangka pembunuh teman kami dihukum seberat-beratnya atau hukuman mati," kata Rosi, sopir ojol di Bondowoso teman korban Yusi, Kamis, 15 Desember 2022.
Karena itu, Rosi dan semua sopir ojol di Bondowoso berharap proses hukum kasus pembunuhan yang menimpa rekan mereka, Yusi berjalan lancar dan segera selesai. Sehingga, tersangka pembunuh cepat menjalani persidangan dan divonis hukuman seberat-beratnya.
"Korban dengan semua teman ojol di Bondowoso sangat baik-baik dan suka bergurau. Kami semua merasa kehilangan. Makanya, kami berharap tersangka pembunuh Yusi dihukum berat atau mati," ujarnya.
Warga tetangga korban juga berharap proses hukum tersangka pembunuhan tidak lama. Selain itu, tersangka dihukum seberat-beratnya atau hukuman mati," kata Yuli tetangga depan rumah korban.
Tersangka pembunuhan, BH, 31 tahun, warga Desa/Kecamatan Wonosari, Bondowoso mendapat pengawalan ketat anggota polisi saat menjalani rekonstruksi. Ia dibawa dari Mapolres Bondowoso ke TKP menggunakan mobil taktis Brimob Kompi III Batalyon B Bondowoso.
Mengenakan baju warna oranye, tersangka BH dikawal anggota Brimob bersama istri korban IP, 28 tahun, yang merupakan selingkuhannya. Tersangka dan saksi memeragakan 20 adegan dalam rekonstruksi di rumah kontrakan korban.
Namun, jalannya rekonstruksi pembunuhan sopir ojol di kawasan padat rumah penduduk ini dijaga ketat anggota Brimob. Sehingga, sejumlah wartawan yang akan meliput adegan rekonstruksi harus gigit jari. Mereka tertahan di luar pintu gang masuk rumah kontrakan korban.
"Kita terjunkan 74 anggota Polres Bondowoso dan Brimob menjaga jalannya rekonstruksi pembunuhan sopir ojol, agar berjalan aman dan lancar," kata Wakapolres Bondowoso, Kompol Joes Indra Lama Wira.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengemudi atau sopir ojol menjadi korban pembunuhan di rumah kontrakannya Gang Jambu, Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso, Rabu, 30 November 2022, sore pukul 15.00 WIB.
Korban adalah Mahasurya Yudi Widigdiya, 33 tahun, warga Desa Sumber Kalong, Kecamatan Wonosari, Bondowoso. Tidak ada yang mengetahui penyebab pasti korban meninggal bersimbah darah di rumah kontrakannya. Namun, di tubuh korban ditemukan luka tusukan benda tajam.
Beberapa jam setelah pembunuhan, polisi mengamankan BH, 31 tahun yang diketahui berada di rumah korban. Warga Desa/Kecamatan Wonosari ini akhirnya ditetapkan tersangka pembunuhan sopir ojol. Korban dibunuh, karena memergoki istrinya dan tersangka berduaan dalam kamar rumah kontrakan.
Akibat perbuatannya, penyidik Satreskrim Polres Bondowoso menjerat tersangka dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya seumur hidup atau mati atau penjara 20 tahun.
Advertisement