Komunitas Motor di Jember Ditilang, 53 Motor Knalpot Brong Disita
Sebanyak 53 sepeda motor knalpot brong terpaksa dibawa ke Kantor Satlantas Polres Jember, Minggu, 28 Mei 2023. 53 sepeda motor tersebut merupakan milik anggota komunitas motor yang sedang melakukan sunmori (Sunday Morning Ride) di Jl Kalimantan, Kecamatan Sumbersari, Jember, tepatnya di depan Universitas Jember.
Kasat Lantas Polres Jember AKP Arum Inambala mengatakan, razia tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat melalui pesan Whatsapp. Masyarakat merasa resah dengan kehadiran komunitas motor yang menggunakan knalpot brong.
Selain anggotanya yang cukup banyak dan mengganggu lalu lintas, bunyi kendaraan yang mereka kendarai juga mengganggu.
“Kita awalnya mendapatkan laporan masyarakat ada sekelompok pemuda sedang melakukan sunmori di double way Unej. Mereka menggunakan sepeda motor knalpot brong,” kata Arum.
Berbekal laporan tersebut, beberapa anggota Satlantas Polres Jember mendatangi lokasi.Para pemuda yang mengaku sedang melakukan halal bi halal di depan Unej itu, kaget melihat kedatangan polisi.
Polisi kemudian meminta pemilik kendaraan tersebut berdiri berbaris. Di hadapan kurang lebih 100 pemuda tersebut, polisi menjelaskan bahwa kendaraan yang tidak sesuai dengan spektek akan dibawa ke Kantor Satlantas Polres Jember.
Meski merasa keberatan, para pemuda tersebut hanya bisa pasrah sepeda motornya dibawa polisi. Dari kurang lebih 100 unit sepeda motor, ada 53 sepeda motor yang dibawa polisi.
53 sepeda motor tersebut disita untuk sementara karena tidak sesuai spektek. Sepeda tersebut menggunakan knalpot brong. 53 sepeda motor tersebut terdiri atas sepeda motor Honda CBR dan Kawasaki Ninja.
Polisi kemudian memberikan penindakan berupa sanksi tilang kepada 53 orang pengendara motor silinder besar itu. Meskipun ada beberapa yang protes tidak terima, namun pada akhirnya hanya bisa pasrah.
Setelah pemberian surat tilang, 53 pengendara motor tersebut dikumpulkan. Mereka diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu, untuk memberikan efek jera, polisi menyita 53 sepeda motor knalpot brong tersebut. Kendaraan tersebut akan disita selama 30 hari dan bisa diambil kembali dengan beberapa persyaratan.
“Kurang lebih ada 53 sepeda motor knalpot brong yang kita berikan sanksi tilang. Kendaraan tersebut kami sita sementara dan bisa diambil kembali. Syarat pengambilan, selain membawa bukti surat-surat kendaraan, pemilik kendaraan tersebut juga diminta membawa dan mengganti knalpot brong ke knalpot standar,” lanjut Arum.
Polisi mencatat, dari 53 pemuda yang terjaring razia tersebut tidak hanya berasal dari Jember. Mereka ada yang berasal dari Situbondo, Lumajang, bahkan Surabaya.
Polisi juga mencatat ada beberapa pengendara yang masih bawah umur. Sehingga pada saat pengambilan motornya wajib didampingi orang tuanya.
“Bagi pemilik bawah umur wajib didampingi orang tuanya, agar para orang tua turut mengawasi aktivitas putra-putrinya,” pungkas Arum.