Kompolnas Minta Polisi Terlibat Jual Beli Ginjal Dihukum Berat
Juru bicara Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, tidak ada ampun bagi anggota polisi Aipda M. Aipda M pun disebut layak diberi sanksi etik hingga pidana yang berat.
"Kami sangat prihatin masih ada oknum anggota Polri yang terlibat menghalangi proses hukum kepada para penjahat TPPO," ujar dikutip di laman kompolnas, 25 Juli 2023.
"Tidak ada ampun bagi orang seperti itu di kepolisian," tegas Poengky.
Penegasan Poengky ini merespon soal kasus anggota Polisi Aipda M, yang menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus jual beli ginjal.
Dalam kasus ini, Poengky mengatakan, posisi Aipda M selaku anggota Polri, maka layak mendapatkan hukuman sanksi etik maupun pidananya.
"Kami dorong yang bersangkutan dikenakan sanksi pemecatan. Yang bersangkutan harus diproses pidana dengan hukuman maksimum ditambah sepertiga karena yang bersangkutan sebagai aparat kepolisian seharusnya menegakkan hukum, bukan malah menghalangi proses hukum," tegas Poengky.
Menurutnya, Aipda M itu memang sudah selayaknya disingkirkan dari anggota kepolisian. Karena perilakunya itu sudah mencoreng nama baik Polri.
"Buah yang busuk dalam keranjang harus dibuang. Jika tetap dipertahankan maka akan menularkan kebusukan pada yang lain," pungkasnya.
Diproses Propam Polri
Ditulis ngopibareng.id Jumat 21 Juli 2023, Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Meto memeriksa oknum polisi berinisial Aipda M, tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal. Perbuatan tersangka masuk kategori tindak pidana.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, keterlibatan Aipda M, di kasus TPPO sebagai bentuk tindak pidana.”Sudah jelas pidana,” ujarnya dikutip di laman Polri, Jumat 21 Juli 2021.
Dari kasus ini, Propam Polri, telah melakukan sejumlah langkah. Di antaranya terkait materi kode etik, apalagi jika sudah menyangkut tindak pidana.
Tetapi, Kombes Trunoyudo tidak menyampaikan seara rinci pemeriksaan Prpopam Polda Metro terhadap Aipda M. Apakah penanganannya kemungkinan dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Meski begitu, Trunoyudo belum menyampaikan Secara detail proses yang dilakukan Propam Polda Metro Jaya nantinya, termasuk kemungkinan untuk dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Advertisement