Kompolnas Apresiasi SE Kapolri dalam Penanganan Kasus UU ITE
Anggota Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, surat edaran Kapolri nomor SE/2/11/2021 adalah pelaksanaan arahan presiden agar Polri selektif dalam penegakan hukum terkait UU ITE.
"Surat edaran ini merupakan pedoman yang harus dipelajari, dipahami dan dilaksanakan penyidik Polri," kata Poengky, Selasa 23 Februari 2021.
Poengky menambahkan, SE itu dikeluarkan guna mengedepankan tindakan preemtif dalam menangani perkara UU ITE. Selain itu, ada upaya untuk mengedepankan mediasi dalam penegakan hukum.
"Agar mengedepankan tindakan preventif dan preemtif dalam menangani laporan terkait UU ITE, serta mengedepankan mediasi dan restorative justice dalam penegakan hukumnya," kata dia.
Poengky berharap, SE itu dilaksanakan dengan baik dan ada edukasi kepada masyarakat mengenai permasalahan UU ITE.
Sebelumnya, Kapolri mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Kapolri dalam Surat Edaran tersebut.
Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaskud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Advertisement